Beranda Palembang Hampir Setahun Berlalu, Kasus Tewasnya Aris di Jalan Kol H Burlian Palembang...

Hampir Setahun Berlalu, Kasus Tewasnya Aris di Jalan Kol H Burlian Palembang Masih Menunggu Kepastian Hukum

53
0
1. Lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Kol H Burlian, Palembang, yang menewaskan Aris pada Januari 2025.(Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id — Hampir satu tahun berlalu sejak Aris (45) meregang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kol H Burlian, Palembang. Namun hingga kini, perkara yang menewaskan warga tersebut belum juga menemui titik terang. Proses hukum yang masih berjalan tanpa penetapan tersangka memunculkan tanda tanya besar, sekaligus menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban yang terus menanti keadilan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2025, sekitar sore hari, tepatnya di seberang JM Kilometer 9, Kecamatan Sukarami, Palembang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aris ditabrak sebuah truk tangki yang dikemudikan Kusmiyadi (27). Akibat benturan keras, korban terseret sejauh kurang lebih 24 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam konteks nasional, kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan setiap kecelakaan yang mengakibatkan kematian harus diproses secara cermat, profesional, dan transparan. Penanganan perkara tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Di tingkat daerah, kasus yang menimpa Aris menjadi sorotan publik karena lamanya proses penyelidikan. Hingga mendekati satu tahun pascakejadian, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang belum menetapkan satu pun tersangka. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban, khususnya sang istri, Fitria Ariyani (46).

Fitria mengungkapkan, dirinya telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satlantas Polrestabes Palembang. Ia menduga pelaku kecelakaan telah dibebaskan, sementara perkara kematian suaminya belum mendapatkan kejelasan hukum.

“Kedatangan saya ke sini untuk meminta keadilan atas meninggalnya suami saya,” ujar Fitria, sebagaimana dikutip dari detikSumbagsel, Senin (waktu setempat).

Baca juga  Festival Rumah Peradaban ke-6 di Kayuagung Angkat Isu Ketahanan Pangan, Dorong Generasi Muda Peduli Masa Depan

Menanggapi hal tersebut, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang membantah adanya pembebasan terhadap pihak yang diduga terlibat. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan. Saat ini masih mengumpulkan saksi-saksi di TKP. Untuk rekaman CCTV memang ada, tetapi posisinya jauh dari lokasi kejadian. Kami masih mencari CCTV yang lebih jelas dan dekat dengan TKP,” jelas Hermanto.

Menurutnya, hingga saat ini Kusmiyadi masih berstatus sebagai saksi. Status tersebut, kata Hermanto, membuat penyidik belum dapat melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenakan kewajiban lapor secara rutin.

“Sopir truk itu statusnya masih saksi sampai saat ini, sehingga belum bisa ditahan. Sementara ini, kami arahkan untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu sambil proses penyelidikan terus berjalan,” ujarnya.

Hermanto juga mengakui adanya kendala dalam penuntasan perkara, terutama keterbatasan saksi mata dan minimnya bukti visual yang benar-benar merekam langsung kejadian di lokasi. Kondisi tersebut dinilai memperlambat proses gelar perkara dan penentuan status hukum para pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Fitria mengungkapkan fakta lain yang menambah beban batinnya. Ia menyebut pihak dari pengemudi truk sempat beberapa kali mendatanginya dengan tujuan mengajak berdamai. Tawaran tersebut disertai janji pemberian uang sebesar Rp15 juta. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban.

“Memang sudah beberapa kali pihak dari pelaku datang, kurang lebih empat kali, dengan tujuan mengajak damai dan menawarkan uang Rp15 juta. Tapi saya tolak,” tegasnya.

Fitria juga mengaku terkejut ketika mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang pada Jumat, 30 Januari lalu. Kedatangannya saat itu bertujuan untuk menanyakan kelanjutan berkas perkara. Namun, ia justru mendapat informasi bahwa pengemudi truk tidak ditahan.

Baca juga  Safari Ramadan OKI 2026 Bawa Manfaat Nyata: Bedah Rumah RTLH dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

“Kami datang ke sana hari Jumat (30/1) untuk menanyakan kelanjutan berkas, tapi kami kaget karena mendapat informasi dari penyidik bahwa pelaku tidak ditahan,” katanya.

Kini, hampir satu tahun sejak Aris meninggal dunia, keluarga korban masih menunggu kepastian hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berimbang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum. Proses penyelidikan, kata aparat, akan terus dilanjutkan hingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan status hukum para pihak secara objektif.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya sebuah perkara diselesaikan, tetapi juga dari ketelitian, kehati-hatian, dan keberimbangan dalam menegakkan hukum demi melindungi hak semua warga negara. (Poerba)