
PALEMBANG, cimutnews.co.id – Warga Kota Palembang dibuat heran sekaligus geram dengan keberadaan papan iklan minuman beralkohol yang berdiri tegak di kawasan Kecamatan Kemuning. Iklan berukuran sekitar 2×3 meter itu terpasang mencolok di dekat SD Negeri 160 dan sebuah musholla, lokasi yang seharusnya steril dari promosi produk beralkohol.

Ironisnya, sudah hampir satu bulan papan reklame tersebut berdiri tanpa ada tindakan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Warga pun mulai mempertanyakan sejauh mana ketegasan pemerintah kota dalam menegakkan norma dan aturan, terutama di ruang publik yang sensitif seperti kawasan pendidikan dan rumah ibadah.
Dalam wawancara bersama media cimutnews.co.id, sejumlah warga menilai keberadaan iklan itu telah mencoreng wajah Palembang yang dikenal dengan moto religiusnya, “Palembang Darussalam.”
“Satpol PP Kota Palembang ini kayaknya hanya berani menindak pedagang kecil. Tapi kalau sudah menyangkut papan iklan yang jelas-jelas melanggar norma dan mencoreng moto Palembang Darussalam, mereka malah diam,” ujar RK (35), warga sekitar, dengan nada kecewa, Senin (3/11/2025).
Menurut RK, papan iklan tersebut bukan sekadar soal izin reklame atau pendapatan pajak daerah, melainkan menyangkut marwah moralitas kota dan perlindungan generasi muda. Ia menilai, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari promosi semacam itu, apalagi di lokasi yang berdekatan dengan sekolah dasar dan tempat ibadah.
“Jangan hanya ambil pajaknya saja, tapi juga pikirkan dampak sosialnya. Ini dekat sekolah dan rumah ibadah, lho. Anak-anak lewat tiap hari,” tambahnya.
Diamnya Satpol PP, Publik Bertanya
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison, belum memberikan tanggapan resmi. Tim cimutnews.co.id yang mencoba menghubungi melalui pesan singkat juga belum menerima respons.
Ketidakhadiran klarifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah Satpol PP benar-benar tidak mengetahui keberadaan papan iklan tersebut, atau justru sengaja menghindar dari tanggung jawab?
Beberapa warga bahkan menduga ada unsur pembiaran. “Kalau di daerah lain cepat sekali dibongkar, tapi ini kok bisa dibiarkan berminggu-minggu? Jangan-jangan karena pemiliknya punya pengaruh,” ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Nilai Religius “Palembang Darussalam” Dipertaruhkan
Kritik warga tidak berhenti pada persoalan teknis perizinan. Lebih dari itu, mereka menilai keberadaan iklan minuman keras di kawasan padat penduduk ini bertentangan dengan nilai-nilai religius yang diusung dalam semboyan “Palembang Darussalam.”
Moto itu sejatinya mencerminkan semangat kota yang beradab, beretika, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Namun, papan iklan yang menampilkan produk alkohol di sekitar sekolah dan musholla justru menggambarkan kontradiksi dengan visi moral kota tersebut.
Seorang tokoh masyarakat setempat menilai, lemahnya pengawasan terhadap konten dan lokasi reklame bisa menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola kota. “Kalau aturan ditegakkan secara tebang pilih, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya soal iklan, tapi soal integritas pemerintah dalam menjaga etika publik,” katanya.
Pengamat: Perlu Standar Etika Iklan di Ruang Publik
Menanggapi fenomena ini, seorang pengamat sosial di Palembang menilai perlunya penguatan regulasi dan penegakan etika reklame di ruang publik. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membatasi jenis iklan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi anak-anak dan remaja.
“Iklan di ruang publik tidak hanya berbicara soal bisnis, tapi juga pendidikan moral masyarakat. Ketika iklan produk alkohol muncul di dekat sekolah, itu sama saja memberikan pesan yang salah pada generasi muda,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP dan Dinas Perizinan seharusnya bekerja lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan warga. “Begitu ada pelanggaran etika atau lokasi sensitif, mestinya langsung ditindak tanpa menunggu viral,” tegasnya.
Warga Menunggu Langkah Tegas
Kini, masyarakat menunggu komitmen nyata Satpol PP dan Pemerintah Kota Palembang untuk membuktikan bahwa semangat “Palembang Darussalam” bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang dijaga melalui kebijakan dan tindakan nyata.
“Kami tidak menuntut banyak, hanya ingin lingkungan kami bersih dari hal-hal yang bisa merusak moral anak-anak,” ujar RK menutup pembicaraan.
Publik berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemkot Palembang untuk memperkuat pengawasan terhadap iklan dan reklame, serta menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, ruang publik kota tetap menjadi tempat yang aman, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai moral masyarakat Palembang. (Poerba)













