Beranda Investigasi Investigasi CimutNews: Benarkah DA Club 41 Tak Miliki SLF? Ini Fakta Lengkap...

Investigasi CimutNews: Benarkah DA Club 41 Tak Miliki SLF? Ini Fakta Lengkap Berdasarkan Klarifikasi Resmi

63
0
Dokumentasi ruang pelayanan DPMPTSP Kota Palembang yang memproses administrasi perizinan usaha dan operasional. (Foto: timred/CN/)

Palembang, cimutnews.co.id – Polemik mengenai kelengkapan dokumen perizinan bangunan DA Club 41 Palembang akhirnya terjawab setelah redaksi CimutNews melakukan penelusuran dan memperoleh klarifikasi dari berbagai pihak. Hasil investigasi menunjukkan bahwa operasional DA Club 41 telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.

Sorotan publik yang sempat mencuat dalam beberapa hari terakhir pun memunculkan pertanyaan: Benarkah tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa SLF? Atau ada persoalan administrasi yang sedang berlangsung?

Untuk menjawabnya, tim redaksi mengumpulkan informasi dari owner, instansi teknis, serta regulasi yang menjadi landasan.

Owner Tegaskan Semua Perizinan Sudah Lengkap

Owner DA Club 41, Thomas Chandra, B.Sc., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon internasional pada Selasa (14/1/2026), menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan perizinan telah dipenuhi sejak awal pendirian usaha.

“Perizinan kami sebelumnya sudah lengkap. Saat ini kami hanya melakukan upgrade ke sistem peraturan baru. Secara fisik dan persyaratan sudah terpenuhi, tinggal penyesuaian di sistem OSS yang masih dalam proses,” jelas Thomas.

Ia menegaskan bahwa DA Club 41 telah memiliki SLF serta perizinan lain yang disesuaikan dengan KBLI yang berlaku. Menurutnya, perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat sejumlah pelaku usaha harus melakukan penyesuaian administrasi, meski dokumen fisik bangunan dan kelaikannya sudah lengkap.

SLF: Syarat Mutlak Sebelum Bangunan Dimanfaatkan

SLF merupakan kewajiban hukum yang ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kemudian diperkuat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturannya jelas bahwa:

Setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan akan digunakan wajib dinyatakan laik fungsi oleh pemerintah daerah.

Baca juga  Mudik Gratis KA 2026 Hadir di Sumsel, KAI Divre III Ajak Masyarakat Segera Daftar dan Gunakan Kanal Resmi

Hal ini dijabarkan lebih teknis melalui:

  • PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  • Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 yang mengatur mekanisme pemeriksaan kelaikan fungsi

Dalam konteks DA Club 41, keberadaan SLF membuktikan bahwa bangunan tersebut telah melalui pemeriksaan aspek keselamatan struktur, proteksi kebakaran, sanitasi, kesehatan, hingga aksesibilitas.

DPMPTSP Klarifikasi: Izin Pemkot Telah Selesai

Kepala DPMPTSP Kota Palembang, H. Adrianus Amri, S.STP., M.Si, saat dimintai keterangan membenarkan bahwa proses administratif yang menjadi kewenangan pemerintah kota telah dipenuhi.

“Iya benar, untuk izin yang menjadi kewenangan Pemkot sudah selesai,” ujarnya kepada CimutNews.

Ia juga menegaskan bahwa tim teknis yang berwenang memeriksa kelaikan bangunan dan menerbitkan SLF berada di bawah Dinas PUPR Kota Palembang.

“Sertifikat itu tim teknisnya dari Dinas PUPR,” tambahnya.

Konfirmasi ini menguatkan bahwa proses penerbitan SLF bukan kewenangan tunggal DPMPTSP, melainkan hasil pemeriksaan struktural dan keselamatan oleh instansi teknis.

Penyesuaian OSS-RBA: Kendala Administrasi, Bukan Pelanggaran

Penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) melalui PP 5/2021 sebelumnya telah mempermudah proses perizinan. Namun dengan munculnya PP 28/2025, sejumlah aturan turunan mengalami perubahan sehingga pelaku usaha wajib melakukan migrasi data.

Tim redaksi memperoleh penjelasan bahwa proses inilah yang sedang dilakukan DA Club 41.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukanlah ketidaklengkapan izin, melainkan penyesuaian sistem administrasi akibat perubahan kebijakan nasional.

SLF: Dokumen Vital untuk Jaminan Keselamatan Publik

Dengan adanya SLF, bangunan dinyatakan aman untuk dioperasikan. Tanpa SLF, pemerintah daerah berwenang mengenakan sanksi mulai dari:

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin
  • Penghentian sementara operasional
  • Hingga penutupan

Namun karena DA Club 41 telah memiliki SLF, maka bangunan tersebut masuk dalam kategori layak fungsi dan legal sesuai ketentuan.

Baca juga  Dugaan Korupsi Dana Desa Serinanti Mengemuka, SPM Sumsel Desak APH Usut Tuntas

Kesimpulan Investigasi: DA Club 41 Penuhi Regulasi, Isu Administratif Tidak Pengaruhi Keabsahan Izin

Berdasarkan rangkaian klarifikasi yang dihimpun:

  1. DA Club 41 telah memenuhi seluruh perizinan bangunan, termasuk SLF.
  2. Tim teknis Dinas PUPR telah melakukan pemeriksaan kelaikan bangunan.
  3. DPMPTSP menegaskan izin yang menjadi kewenangan Pemkot sudah selesai.
  4. Penyesuaian OSS akibat perubahan PP bukan merupakan pelanggaran.

Dengan demikian, tudingan bahwa DA Club 41 beroperasi tanpa SLF tidak terbukti. Operasional usaha tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai regulasi perizinan berbasis risiko.

Investigasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman utuh kepada publik bahwa penerbitan SLF merupakan proses teknis yang ketat, melibatkan pemeriksaan lapangan, dan harus melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. (Timred/CN)