Beranda Nusantara Jamin Makanan Aman, Pemkab Blitar Wajibkan Sertifikat Higiene untuk Dapur MBG

Jamin Makanan Aman, Pemkab Blitar Wajibkan Sertifikat Higiene untuk Dapur MBG

11
0
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes.(Foto:Fm/cimutnews.co.id)

Blitar,Cimutnews.co.id–Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mempercepat standarisasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/050/288/409.3.4/202 yang mengatur kewajiban sertifikasi bagi seluruh dapur MBG guna menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes., mengatakan hingga saat ini tercatat 39 SPPG telah mengajukan permohonan SLHS. Namun, baru 7 SPPG yang telah resmi mengantongi sertifikat tersebut.

“Untuk mempercepat proses, kami membentuk tim kerja internal yang melibatkan puskesmas di seluruh wilayah. Harapannya, visitasi bisa lebih cepat dan seluruh dapur segera memenuhi standar higiene sanitasi,” ujarnya, Kamis (10/04/2026).

Dinkes tidak hanya menunggu pengajuan, tetapi juga aktif melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG. Tim puskesmas diterjunkan langsung untuk membantu pemenuhan persyaratan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga inspeksi kesehatan lingkungan.

Menurut dr. Christine, SLHS menjadi indikator penting komitmen penyedia layanan MBG dalam menjamin makanan yang aman dan higienis, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak sekolah dan ibu hamil.

Pemerintah daerah juga menetapkan bahwa proses penerbitan SLHS maksimal dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan dari pengelola, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, sertifikat penjamah pangan, hasil uji air dan makanan, serta hasil inspeksi kesehatan lingkungan.

Sementara itu, bagi SPPG yang telah memiliki SLHS sementara berdasarkan aturan sebelumnya, sertifikat tersebut masih berlaku hingga masa berlakunya habis.

Namun, tetap diwajibkan untuk mengurus sertifikat permanen sesuai ketentuan terbaru.
Pemkab Blitar optimistis, dengan kolaborasi antara Dinkes, puskesmas, dan pengelola SPPG, seluruh dapur MBG dapat segera memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca juga  Tragedi Pesta Pernikahan di Garut, Mahasiswa Desak Polda Jabar Beri Kepastian Hukum

“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi jaminan bahwa makanan yang diberikan benar-benar sehat, aman, dan layak dikonsumsi,” tegas dr. Christine. (fm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here