Beranda OKI Mandira Kajian Risiko Bencana OKI 2026–2030 Disusun, Delapan Ancaman Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

Kajian Risiko Bencana OKI 2026–2030 Disusun, Delapan Ancaman Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

6
0
1. Diskusi penyusunan Kajian Risiko Bencana OKI 2026–2030 di Bappeda OKI melibatkan berbagai pemangku kepentingan.(Foto:Asep/cimutnews.co.id)

OGAN KOMERING ILIR, cimutnews.co.id – Kajian Risiko Bencana OKI 2026–2030 mulai disusun Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama tim akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), ditandai dengan sosialisasi di Bappeda OKI, Kamis (9/4). Dokumen ini akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan berbasis mitigasi bencana di daerah.

Langkah ini dinilai krusial karena wilayah OKI menghadapi beragam potensi bencana, sehingga perencanaan pembangunan ke depan harus mempertimbangkan risiko sejak tahap awal, bukan sekadar respons setelah kejadian.

Dokumen Strategis untuk Arah Pembangunan Daerah

Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Kegiatan sosialisasi dan diskusi publik digelar di Ruang Rapat Seriang Kuning, Bappeda OKI.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, Alamsyah, menegaskan dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif.

Integrasi Risiko dalam Kebijakan

“Setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan risiko bencana sejak awal. Ini pedoman strategis, bukan hanya dokumen,” ujarnya.

Menurut dia, penyusunan KRB sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan pendekatan terencana dan berkelanjutan.

Delapan Potensi Bencana di OKI

Hasil kajian awal mengidentifikasi sedikitnya delapan jenis ancaman bencana yang berpotensi terjadi di wilayah OKI, yakni:

  • Banjir
  • Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
  • Angin kencang
  • Kekeringan
  • Gempa bumi
  • Likuifaksi
  • Tsunami
  • Cuaca ekstrem dan abrasi

Karakteristik Wilayah Rawan

Sebagai wilayah yang didominasi lahan rawa dan pesisir, OKI memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir dan karhutla. Dalam beberapa tahun terakhir, kejadian kebakaran lahan gambut menjadi salah satu tantangan utama di Sumatera Selatan.

Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci

Penyusunan KRB dilakukan dengan pendekatan pentahelix yang melibatkan:

  • Pemerintah daerah
  • Akademisi (Unsri)
  • Dunia usaha
  • Komunitas
  • Media
Baca juga  Safari Ramadan OKI 2026 Bawa Manfaat Nyata: Bedah Rumah RTLH dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Pendekatan ini bertujuan menghasilkan dokumen yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif di lapangan.

Peran Akademisi dalam Analisis Risiko

Narasumber dari FMIPA Unsri, Dr. Sutopo, menjelaskan bahwa kajian ini memberikan gambaran menyeluruh terkait ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah.

“Dengan basis data yang kuat, kebijakan bisa lebih tepat sasaran dan tidak lagi reaktif,” ujarnya.

PENGEMBANGAN ISI

Kronologi Penyusunan KRB

Proses penyusunan dimulai dengan:

  1. Pengumpulan data risiko bencana
  2. Identifikasi wilayah rawan
  3. Diskusi lintas sektor
  4. Sosialisasi publik (9 April 2026)
  5. Finalisasi menuju Peraturan Bupati

Pemerintah menargetkan dokumen ini segera disahkan agar dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah periode 2026–2030.

Dampak Nyata bagi Masyarakat

Kehadiran KRB berpotensi memberikan dampak langsung, antara lain:

  • Pembangunan lebih aman dari risiko bencana
  • Pengurangan kerugian ekonomi akibat bencana
  • Perlindungan masyarakat di wilayah rawan
  • Efisiensi anggaran penanggulangan

Dalam jangka pendek, dokumen ini membantu pemerintah memetakan prioritas wilayah. Dalam jangka panjang, KRB menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan.

Data Pembanding dan Tren Nasional

Secara nasional, pemerintah mendorong daerah menyusun Kajian Risiko Bencana sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, tidak semua daerah memiliki dokumen yang terintegrasi dengan baik.

Di Sumatera Selatan, beberapa wilayah seperti OKI dan Banyuasin dikenal memiliki risiko tinggi terhadap karhutla dan banjir. Penyusunan KRB menjadi langkah strategis untuk menekan dampak bencana yang berulang setiap tahun.

Dari Respons ke Pencegahan

Selama ini, penanggulangan bencana di banyak daerah masih bersifat reaktif—bertindak setelah kejadian terjadi. Penyusunan Kajian Risiko Bencana OKI menandai pergeseran menuju pendekatan preventif.

Dengan data risiko yang terukur, pemerintah dapat mengarahkan pembangunan infrastruktur, tata ruang, hingga investasi ke wilayah yang lebih aman. Hal ini juga berpotensi mengurangi beban anggaran darurat yang selama ini terserap saat bencana terjadi.

Baca juga  274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi Pegawai Negeri Sipil

Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Tanpa komitmen lintas sektor, dokumen KRB berisiko hanya menjadi arsip tanpa dampak nyata.

KRB sebagai “Filter” Kebijakan

Yang menarik, KRB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen mitigasi, tetapi juga sebagai “filter” kebijakan. Artinya, setiap proyek pembangunan harus melewati pertimbangan risiko sebelum dijalankan.

Pendekatan ini berpotensi mengubah cara pemerintah daerah mengambil keputusan—dari berbasis kebutuhan jangka pendek menjadi berbasis ketahanan jangka panjang.

Penyusunan Kajian Risiko Bencana OKI 2026–2030 menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai ancaman. Dengan integrasi ke dalam kebijakan pembangunan, pemerintah diharapkan mampu mengurangi risiko bencana sekaligus memastikan pembangunan berjalan lebih aman dan berkelanjutan. (Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here