
Palembang, cimutnews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sebelumnya, para pihak tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kronologi Kasus Kredit Bermasalah hingga Jadi Korupsi
Awal Pengajuan Kredit Bernilai Jumbo
Kasus ini bermula pada 2011, saat PT BSS mengajukan kredit investasi sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Dua tahun kemudian, tepatnya 2013, PT SAL turut mengajukan kredit serupa dengan nilai mencapai Rp677 miliar.
Dugaan Manipulasi Analisis Kredit
Dalam proses pengajuan, tim analisis kredit diduga melakukan penyimpangan serius. Data dan fakta yang tidak valid disebut dimasukkan dalam memorandum analisis kredit.
Akibatnya, pengajuan kredit tetap disetujui meskipun tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menyimpulkan para pihak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Peran Pejabat Bank dan Jumlah Kerugian
Pejabat Strategis Ikut Terlibat
Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari jajaran pejabat strategis di kantor pusat bank pemerintah, di antaranya:
- Kepala divisi
- Group head sektor agribisnis
- Tim analisis risiko kredit
Mereka diduga berperan dalam meloloskan kredit bermasalah yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Total Kredit dan Kondisi Macet
Total plafon kredit yang dikucurkan kepada kedua perusahaan mencapai angka fantastis:
- PT SAL: Rp862,25 miliar
- PT BSS: Rp900,66 miliar
Seluruh kredit tersebut kini berada dalam kondisi kolektabilitas 5 (macet), yang merupakan kategori terburuk dalam sistem perbankan.
Penyimpangan Penggunaan Dana Kredit
Tidak Sesuai Peruntukan Awal
Tak hanya dalam proses persetujuan, penggunaan dana kredit juga diduga menyimpang dari tujuan awal.
Dana yang seharusnya digunakan untuk:
- Pembangunan kebun sawit inti dan plasma
- Pengelolaan lahan produktif
Namun dalam praktiknya, diduga tidak sepenuhnya terealisasi sesuai rencana.
Tambahan Kredit Perluas Risiko
Kedua perusahaan bahkan memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk:
- Pembangunan pabrik minyak kelapa sawit
- Modal kerja operasional
Langkah ini justru memperbesar potensi kerugian ketika proyek tidak berjalan sesuai perencanaan.
Proses Penyidikan dan Jumlah Saksi
Lebih dari 100 Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 115 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Jumlah saksi yang besar menunjukkan kompleksitas kasus, terutama dalam menelusuri aliran dana dan proses persetujuan kredit.
Potensi Tersangka Baru
Penyidikan masih terus berkembang. Kejati Sumsel membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 2: Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah.
Dampak Kasus terhadap Dunia Perbankan dan Masyarakat
Kasus ini memberikan dampak luas, antara lain:
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan
- Potensi kerugian negara besar akibat kredit macet
- Risiko sistemik jika praktik serupa terjadi di banyak sektor
Analisis Singkat
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan potensi konflik kepentingan dalam proses persetujuan kredit skala besar. Praktik manipulasi data analisis kredit menjadi celah utama yang harus segera diperbaiki dalam sistem perbankan nasional
(Poerba)


















