Kayuagung OKI, cimutnews.co.id — Perkara narkotika dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan ratusan gram sabu yang menyeret dua bersaudara, Rama Wijayanto dan Akbar Hadi Wijoyo, akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Kayuagung. Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 26 November 2025 menghasilkan vonis berbeda bagi keduanya.
Dalam perkara No. 365/Pid.Sus/2025/PN.Kag, Rama dijatuhi pidana 8 tahun penjara. Sementara adiknya, Akbar, yang diadili dalam perkara No. 366/Pid.Sus/2025/PN.Kag, diputus bebas murni. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 17 tahun penjara.
Awal Kasus: Penggerebekan di Rumah Peninggalan Orang Tua
Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi pada akhir Maret 2025 di sebuah rumah dua lantai di Desa V RT 09 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Rumah tersebut merupakan peninggalan orang tua para terdakwa dan sudah lama tidak dihuni.
Bagian bawah rumah kadang digunakan Rama untuk memelihara itik dan oleh Akbar sebagai tempat menyimpan minuman Yakult. Namun lantai atas rumah itu disewakan kepada seseorang bernama Ari—yang kini berstatus DPO—dengan tarif Rp300 ribu per bulan. Dalam dua bulan terakhir sebelum penggerebekan, Ari diketahui menguasai penuh ruangan tersebut.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya:
- 2.993 butir ekstasi logo RR
- 2.990 butir logo Kodok
- 2.000 butir Hello Kitty
- Tambahan 65 butir Hello Kitty
- 300 butir logo Apel
- 85 butir logo Singa
- 100 butir logo Chanel
- 46 butir kapsul merah–kuning berisi serbuk pink
- 874,69 gram sabu yang dikemas dalam 11 paket plastik bening dan aluminium foil
Temuan ini menjadi dasar penyidikan terhadap kedua terdakwa, termasuk kaitan mereka dengan aktivitas Ari.
Tuntutan Jaksa: Penguasaan Tidak Langsung dan Permufakatan Jahat
Dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Ogan Ilir menilai kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 112 dan Pasal 114 jo Pasal 132 UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, peredaran, dan permufakatan jahat.
Jaksa menyoroti beberapa poin:
- Peminjaman akun Shopee milik Rama yang digunakan Ari untuk membeli plastik vakum dan mesin pres.
- Video pemaketan sabu yang ditemukan di ponsel Rama.
- Kedekatan hubungan kedua terdakwa dengan Ari.
JPU juga mengutip teori “penguasaan tidak langsung”, yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana meskipun tidak memegang barang bukti secara fisik, apabila memiliki hubungan kuat dengan pelaku utama atau lokasi penyimpanan barang.
Pledoi Kuasa Hukum: Tidak Ada Akses, Tidak Ada Keterlibatan
Namun dalam pledoi, penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH dan Noviyanto SH, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti.
Menurutnya:
- Kedua terdakwa tidak memiliki akses ke lantai atas, bahkan tidak memegang kunci ruangan.
- Video pemaketan sabu dibuat oleh Ari menggunakan ponsel Rama tanpa sepengetahuannya.
- Peminjaman akun Shopee dilakukan tanpa mengetahui tujuan pembelian barang.
- Kedua terdakwa tidak pernah melihat barang bukti, tidak menerima keuntungan, tidak terlibat transaksi, dan hasil tes urine mereka negatif narkoba.
Kuasa hukum juga menilai bahwa apabila pun ada kelalaian, hal tersebut lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 131 UU Narkotika mengenai kewajiban melapor, namun pasal itu tidak menjadi dakwaan JPU, sehingga hakim tidak dapat mempertimbangkannya.
Pertimbangan Hakim: Ada Hubungan Hukum untuk Rama, Tidak untuk Akbar
Humas PN Kayuagung, Dedy, menjelaskan bahwa majelis hakim mendalami peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta di persidangan.
Menurutnya, Rama menyewakan lantai atas kepada Ari dengan anggapan ruangan itu digunakan sebagai tempat tinggal. Namun komunikasi antara Rama dan Ari, serta penggunaan ponsel Rama untuk pemesanan barang, menjadi dasar keyakinan hakim.
“Majelis hakim berkeyakinan bahwa Rama terlibat dan mengetahui aktivitas Ari, serta menggunakan handphone-nya untuk membantu pemesanan barang terkait ekstasi,” ujar Dedy, Kamis (28/11/2025).
Dari analisis itu, majelis hakim menilai Rama memenuhi unsur Pasal 112 jo Pasal 132, bukan karena keterlibatan aktif, tetapi karena adanya kelalaian dan hubungan tertentu dengan Ari yang memiliki konsekuensi hukum.
Sementara terhadap Akbar, hakim menemukan bahwa:
- Akbar hanya mengetahui Ari menyewa lantai atas.
- Ia pernah menerima sebagian uang sewa untuk biaya pengobatan ayahnya.
- Tidak ada bukti bahwa ia mengetahui ruangan itu digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Akbar tidak tahu sejak awal bahwa lantai dua digunakan untuk menyimpan pil ekstasi. Karena itu unsur Pasal 112 maupun 114 tidak terbukti,” jelas Dedy.
Dampak Putusan dan Langkah Hukum Lanjutan
Setelah menilai seluruh bukti dan argumentasi para pihak, hakim menjatuhkan putusan berbeda: Rama dihukum 8 tahun penjara, sedangkan Akbar bebas murni.
Penasihat hukum menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta secara objektif dan proporsional.
Sementara itu, JPU menyatakan kasasi atas putusan Akbar dan pikir-pikir atas putusan Rama. Dengan demikian, perkara ini masih berpotensi berlanjut hingga Mahkamah Agung. (Asep)


















