Beranda Utama Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS, TAUD Desak Panglima TNI dan Kepala...

Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS, TAUD Desak Panglima TNI dan Kepala BAIS Diperiksa

13
0
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyampaikan pernyataan terkait kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta.(Foto:Timred/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini muncul di Jakarta, Rabu (18/3/2026), setelah empat prajurit TNI ditangkap Pusat Polisi Militer (Puspom) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat militer dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Desakan Pertanggungjawaban Komando

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan prajurit BAIS dalam aksi teror tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindakan individu semata.

Menurutnya, dalam struktur militer, setiap pergerakan prajurit berada dalam kendali komando, sehingga pimpinan harus dimintai pertanggungjawaban.

“Keterlibatan prajurit BAIS ini merupakan pelanggaran serius. Apalagi, pelaku disebut sempat melakukan pengintaian terhadap korban. Ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau kelalaian dalam sistem komando,” ujar Fadhil.

Ia menambahkan, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya TNI.

Dugaan Keterlibatan Aparat dan Penangkapan Prajurit

Sebelumnya, Puspom TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi teror air keras terhadap Andrie Yunus. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi pengusutan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pimpinan.

Kasus ini juga menguatkan kekhawatiran terkait penggunaan aparat negara untuk membungkam kritik atau aktivitas advokasi sipil.

TAUD menilai, apabila benar terdapat keterlibatan institusi, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Baca juga  Walikota Blitar Hadir Bersih Desa Kelurahan Bendogerit, Jalin Kerukunan,Kebersamaan Dan Semangat Kegotongroyongan

Dorongan Penegakan Hukum dan Reformasi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, independen, dan tidak tebang pilih. Mereka juga meminta agar kasus ini diusut hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.

Dalam konteks ini, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM.

Selain itu, kasus ini juga kembali memunculkan urgensi reformasi sektor keamanan, terutama dalam memastikan akuntabilitas dan pengawasan terhadap institusi militer.

Harapan Transparansi dan Keadilan

TAUD menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

“Kami mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang memberi perintah, diperiksa secara menyeluruh,” tegas Fadhil.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.(Timred/CN)