
Jakarta, cimutnews.co.id – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring edisi Juli 2025 resmi menambahkan kata baru dalam daftar kosakata bakunya. Kata tersebut adalah “Palum”, yang kini diakui sebagai antonim dari kata “haus”.
Penambahan kosakata ini langsung menjadi sorotan publik karena keunikannya. Selain terdengar asing bagi sebagian masyarakat, kehadiran “palum” dianggap sebagai bentuk perluasan makna yang memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia, khususnya dalam menggambarkan kondisi tubuh yang sudah tidak merasa haus setelah minum.
Menurut definisi terbaru dalam KBBI daring, palum merupakan kata benda yang menggambarkan keadaan tidak haus atau sudah puas minum. Dengan begitu, Bahasa Indonesia kini memiliki padanan kata yang lebih spesifik, sebagaimana “kenyang” menjadi lawan dari “lapar”.
Contoh penggunaannya dalam kalimat:
“Setelah menghabiskan dua gelas air mineral, akhirnya saya merasa palum.”
Asal Usul Kata “Palum”
Kata palum diketahui berasal dari bahasa Batak Pakpak, salah satu bahasa daerah di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Proses pengadopsian kata ini ke dalam Bahasa Indonesia dilakukan setelah melalui kajian linguistik dan kurasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.
Melalui akun resmi Instagram mereka, @badanbahasakemendikbud, Badan Bahasa mengumumkan kehadiran kata ini sebagai bagian dari pelestarian bahasa daerah serta integrasi budaya lokal ke dalam bahasa nasional.
Dalam unggahan pada Kamis (10/7/2025), mereka menuliskan:
“Sahabat Bahasa, kata haus sudah ada lawan katanya, lo!”
Ajakan pun disampaikan kepada warganet untuk mulai mengenal, menggunakan, dan memahami makna “palum” dalam keseharian.
Jawaban atas Kekosongan Leksikal
Selama ini, Bahasa Indonesia belum memiliki istilah tunggal yang secara spesifik menggambarkan kondisi “tidak haus”. Ungkapan seperti sudah minum atau tidak merasa haus dianggap kurang ringkas dan tidak representatif sebagai lawan kata langsung dari “haus”.
Dengan hadirnya palum, masyarakat kini memiliki kosakata baru yang lebih tepat dan fungsional, baik dalam percakapan informal, penulisan jurnalistik, akademik, hingga karya sastra.
Pelestarian Bahasa Daerah
Penambahan palum ke dalam KBBI juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. Badan Bahasa terus mendorong masyarakat untuk berkontribusi dengan mengajukan kata-kata lokal yang masih aktif digunakan di tengah masyarakat, agar dapat dikaji dan berpeluang masuk ke dalam daftar resmi KBBI.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kekayaan bahasa daerah sekaligus memperkuat karakter multikultural Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.
Laporan: Redaksi Nasional
Editor: cimutnews.co.id