Beranda Nusantara Kehadiran ASN OKI mencapai 90,62 persen pada hari pertama kerja pasca Idul...

Kehadiran ASN OKI mencapai 90,62 persen pada hari pertama kerja pasca Idul Fitri 2026, menunjukkan peningkatan disiplin dan komitmen pelayanan publik.

3
0
1. Suasana aktivitas ASN di lingkungan Pemkab OKI pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 2026.(Foto:Asep/cimutnews.co.id)

KAYUAGUNG — Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencapai 90,62 persen pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).

Dari total 3.516 ASN yang tersebar di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dua rumah sakit daerah, sebanyak 2.924 pegawai tercatat hadir dan kembali menjalankan pelayanan publik.

Kehadiran ASN OKI Meningkat Pasca Idul Fitri

Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H. Syafarudin, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan tren positif dalam kedisiplinan ASN.

“Alhamdulillah, kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca Idul Fitri mencapai 90,62 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan komitmen ASN,” ujarnya.

Rincian Ketidakhadiran ASN

Meski tingkat kehadiran tinggi, terdapat 593 ASN atau 9,38 persen yang tidak hadir dengan berbagai alasan, yakni:

  • 14 orang sakit
  • 9 orang izin
  • 98 orang cuti
  • 267 orang tanpa keterangan

Ketidakhadiran tanpa keterangan menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar aturan disiplin.

Sidak Inspektorat Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Inspektorat Kabupaten OKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah libur panjang.

Dalam sidak tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap:

  • Kehadiran pegawai
  • Kondisi kantor
  • Kesiapan layanan kepada masyarakat

“Hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar OPD sudah aktif melayani sejak pagi. Ini hal positif yang harus dipertahankan,” kata Syafarudin.

ASN Mangkir Tanpa Keterangan Terancam Sanksi

Pemerintah Kabupaten OKI menegaskan akan menindak ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sesuai regulasi yang berlaku.

Pengawasan ini mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Surat Edaran Bupati OKI Tahun 2026
Baca juga  Prospek Kerja Lulusan SATU University Bandung Kian Terbuka, Siap Jawab Tantangan Industri Digital

“Kami akan verifikasi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya.

Momentum Idul Fitri Jadi Penguat Etos Kerja ASN

Syafarudin mengingatkan bahwa momen pasca Idul Fitri harus menjadi titik awal peningkatan integritas dan profesionalitas ASN.

Ia menekankan pentingnya:

  • Disiplin kerja
  • Responsivitas terhadap masyarakat
  • Komitmen pelayanan publik

Pemerintah Kabupaten OKI juga mengapresiasi ASN yang hadir tepat waktu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan, terutama di sektor strategis seperti kesehatan dan administrasi pemerintahan.

Tingkat kehadiran ASN OKI yang mencapai lebih dari 90 persen menjadi sinyal positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Ke depan, pengawasan dan pembinaan akan terus diperkuat agar disiplin ASN semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.(Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here