
JAKARTA, cimutnews.co.id – Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 285 triliun mulai disidangkan di pengadilan. Namun, satu nama besar masih menjadi misteri dalam kasus ini. Ia adalah Mohamad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berkas perkara milik Riza Chalid memang belum dilimpahkan ke pengadilan. Meski begitu, pihaknya menegaskan akan terus berupaya menghadirkan Riza Chalid ke meja hijau.
“Sementara ini kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap fokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Upaya Global: Kejar Buron Hingga Luar Negeri
Anang mengakui bahwa pengejaran terhadap Riza Chalid tidak mudah karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan sejumlah lembaga internasional untuk menelusuri keberadaannya.
“Kita harus ada kerja sama antarnegara. Salah satu langkah hukum yang kita tempuh adalah menetapkan DPO dan memohon red notice kepada Interpol,” jelas Anang.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan minyak mentah nasional. Dengan diterbitkannya red notice, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu melacak dan menangkap tersangka.
Sidang In Absentia Masih Dipertimbangkan
Ketika ditanya mengenai kemungkinan persidangan in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, Anang belum dapat memastikan. Ia menegaskan bahwa prosedur tersebut hanya bisa dilakukan apabila semua tahapan hukum sudah ditempuh secara sah.
“Salah satu syaratnya, yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah, diumumkan secara nasional, dan telah diberikan kesempatan hadir baik sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Anang.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung masih mengedepankan upaya menghadirkan Riza Chalid secara langsung di persidangan. “Kita tetap berupaya agar beliau bisa hadir secara fisik di pengadilan. Itu prioritas utama,” tegasnya.
Jejak Aset Riza Chalid Terus Dilacak
Selain memburu keberadaannya, Kejagung juga menelusuri dan menyita sejumlah aset milik Riza Chalid yang diduga terkait dengan perkara ini. Beberapa kali, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai tinggi milik pengusaha tersebut.
“Selain mengejar orangnya, kami juga terus mengejar aset-aset miliknya. Itu bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara,” ungkap Anang.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu perkara terbesar yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir. Nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah membuat publik menyorot ketat penanganannya.
Latar Belakang Kasus: Tata Kelola Minyak yang Bermasalah
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah hasil produksi nasional yang dikelola oleh pihak tertentu tanpa mekanisme pengawasan negara yang semestinya. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, jumlah yang fantastis dan mencatatkan kasus ini sebagai salah satu skandal ekonomi terbesar di Indonesia.
Riza Chalid, yang dikenal luas sebagai pengusaha minyak, disebut memiliki peran penting dalam skema tata kelola tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Harapan Publik: Penegakan Hukum yang Transparan
Publik kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Selain untuk mengembalikan keuangan negara, penuntasan kasus Riza Chalid diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola energi nasional agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengejar Riza Chalid hingga berhasil ditangkap dan diadili. “Proses hukum tidak berhenti hanya karena pelaku berada di luar negeri. Kami akan terus berupaya, baik lewat kerja sama internasional maupun langkah hukum lainnya,” tutup Anang.
Dengan langkah tegas Kejaksaan Agung dan dukungan lembaga internasional, publik berharap keadilan dalam kasus korupsi minyak mentah Rp 285 triliun ini segera terwujud, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada pelaku kejahatan keuangan yang bisa bersembunyi dari hukum. (red/CN)













