Beranda Nasional Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan...

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

19
0
Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, pada Selasa, 15 Juli 2025 di Jakarta.

Jakarta, cimutnews.co.id – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, pada Selasa, 15 Juli 2025 di Jakarta.

Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen strategis kedua institusi dalam memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan kemerdekaan pers

Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen strategis kedua institusi dalam memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan kemerdekaan pers, serta mendorong keterbukaan informasi dan kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak bisa bekerja secara tertutup atau soliter, tetapi harus membuka ruang dialog dan kritik dari masyarakat, salah satunya melalui peran pers.

“Sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, pers menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang cair dan konstruktif agar fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. Menurutnya, fungsi kontrol sosial yang dilakukan pers dapat menjadi bahan evaluasi kinerja lembaga, sekaligus dorongan untuk perbaikan internal yang berkelanjutan.

“Kerja sama ini akan memungkinkan Kejaksaan dan Dewan Pers saling mengisi, saling memperkuat, serta menjadi mitra strategis dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan bertanggung jawab,” tambahnya.

MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem yang seimbang antara penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Jaksa Agung juga menyatakan optimisme bahwa hubungan antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers akan semakin erat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami yakin sinergi ini akan memacu kami untuk bekerja lebih baik dan lebih peka terhadap isu-isu publik, serta menjaga marwah hukum dan kemerdekaan pers secara proporsional,” ujarnya menegaskan.

Acara penandatanganan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Turut hadir pula Ketua Komisi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, pejabat eselon II Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, serta jajaran ketua tim dari Dewan Pers.

MoU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem hukum nasional yang terbuka, partisipatif, serta menjunjung tinggi prinsip negara demokrasi.

Penulis: Redaksi
Editor: cimutnews.co.id