Beranda Banyuasin Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp418 Juta,...

Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Penyidikan Masih Berkembang

8
0
1. Tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa dengan kerugian negara lebih dari Rp418 juta.(Foto:TImred/CN)

BANYUASIN, cimutnews.co.idKejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial “A” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp418.101.506,65. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan dua alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang digelar pada Jumat (13/3/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang menetapkan “A” sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sebokor selama periode empat tahun terakhir.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak 2014 diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada beberapa kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tim penyidik menemukan indikasi kegiatan belanja yang tidak dilaksanakan serta kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek pembangunan desa. Akibatnya, realisasi kegiatan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Penyidik menemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa kegiatan pembangunan desa,” ungkap sumber di lingkungan Kejari Banyuasin.

Temuan tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tidak mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan desa yang baik sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana Desa.

Kerugian Negara Capai Rp418 Juta

Dari hasil audit sementara, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418.101.506,65. Nilai kerugian itu berdasarkan perhitungan resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Dana Desa sendiri merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ekonomi lokal di pedesaan. Karena itu, penyalahgunaan dana tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Baca juga  JAMSAKI Soroti Dugaan Kejanggalan Mutasi Jabatan di Pemkot Palembang, Pejabat Golongan 3D Duduki Posisi Strategis

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Ditahan di Lapas Banyuasin

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, “A” langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Telusuri Kemungkinan Pihak Lain

Tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar sumber penyidik.

Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa agar mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. (timred/CN)