Beranda Nusantara Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan AMZ Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dam Kali...

Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan AMZ Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

17
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangun DAM Kali Bentak yang merugikan negara kurang lebih sebesar 5,1Miliar, Kamis (25/9/2025).

Blitar,Cimutnews.co.id, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangun DAM Kali Bentak yang merugikan negara kurang lebih sebesar 5,1Miliar, Kamis (25/9/2025).

“AMZ ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 24 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025,”


‎Sebelum penetapan tersebut, Kejari Kabupaten Blitar melalui Kasi Intel Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

‎”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan tersangka berinisial AMZ (Adib Muchammad Zulkarnain) yang merupakan tim dari TP2ID,” ungkapnya.

‎Menurutnya, tersangka tersebut diduga ikut serta menerima aliran dana dalam kegiatan pembangun proyek DAM Kali Bentak yang terletak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

‎”AMZ ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 24 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025,” imbuhnya.

‎Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah keluarnya SPT tersebut, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.

‎”Sebelumnya, setelah proses pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap AMZ berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Print-10/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar,” terangnya.

‎Ditambahkan pula olehnya, bahwa penetapan ini hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

‎”Hasil pemeriksaan di Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi DAM Kali Bentak pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan keuangan Negara Sebesar 5,1 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 5 (lima) Orang Tersangka yang saat ini masih menjalani proses persidangan, yaitu:

1. MB (Muhammad Bahweni) selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.

2. MID (Miftahul Iqbalud Daroini) selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor:
PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

3. HS (Heri Santoso) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai
tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.

4. HB Alias BS (Hari Budiono Alias Budi Susu) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

5. MM (Muhammad Muchlison) selaku Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 02
Juni 2025.

6. Dicky Cubandomo alias DC mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.(fm)