Beranda OKU Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa...

Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

10
0
1. Foto 1: Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H. bersama jajaran Forkopimda menyaksikan proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari OKU, Kamis (16/10/2025).

BATURAJA, SUMATERA SELATAN, cimutnews.co.id —Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum. Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), lembaga ini menunjukkan keseriusannya memastikan keadilan berjalan hingga tuntas.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari OKU, Baturaja, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Acara berlangsung terbuka dan disaksikan berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan instansi daerah terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Semua barang bukti yang telah inkracht akan kami musnahkan sesuai amar putusan pengadilan,” tegas Rudhy.

58 Perkara, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam laporan resminya, Pajri Aef Sanusi, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari OKU, menyampaikan bahwa total terdapat 58 perkara yang diputuskan selama periode Mei hingga Oktober 2025. Semua barang bukti dari perkara tersebut telah dipastikan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti dari tindak pidana umum, meliputi:

  • 29 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, dengan barang bukti berupa sabu seberat 43,945 gram, pil ekstasi 24,014 gram, ganja 83,616 gram, serta 21 unit handphone dan 45 item barang lainnya.
  • 21 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh), dengan barang bukti berupa 12 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 9 butir amunisi, 2 unit handphone, serta 67 jenis barang bukti lain.
  • 8 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Eku), termasuk 1 unit handphone, 2 bilah senjata tajam, dan 48 barang bukti lainnya.

Semua barang bukti tersebut dimusnahkan secara bertahap dengan metode berbeda sesuai jenisnya, mulai dari dibakar, diblender dengan bahan kimia, hingga dipotong menggunakan alat gerinda.

Sinergi Penegak Hukum dan Pengawasan Ketat

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan langsung oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi teknis, antara lain Elvin Andrian, S.H., M.H. (Kepala Pengadilan Negeri Baturaja), perwakilan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, Kepala Dinas Kesehatan OKU Dedi Wijaya, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Kehadiran lintas instansi ini menjadi bukti nyata adanya sinergi antara aparat penegak hukum di wilayah OKU.

“Kita ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan jujur, transparan, dan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Rudhy Parhusip.

Selama proses berlangsung, kegiatan pemusnahan dikawal ketat oleh petugas keamanan Kejaksaan. Barang-barang seperti sabu dan ekstasi diblender dengan bahan kimia berbahaya hingga tak dapat digunakan kembali, sedangkan senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan alat gerinda. Sementara itu, barang bukti lain seperti pakaian dan alat bantu kejahatan dibakar hingga habis.

Wujud Akuntabilitas dan Edukasi Publik

Menurut Pajri Aef Sanusi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melewati proses penyimpanan dan pengelolaan sesuai standar administrasi Kejaksaan. Setiap item dicatat secara detail sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi negara.

“Pemusnahan ini bukan hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga menjadi pesan simbolik bahwa negara hadir dan tegas dalam memberantas kejahatan, terutama narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Pajri menambahkan, kegiatan seperti ini diharapkan mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bahwa setiap tindakan kriminal memiliki konsekuensi tegas. Tidak ada hasil kejahatan yang dapat dinikmati karena semuanya akan disita dan dimusnahkan negara.

Hukum Sebagai Panglima

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung tugas aparat penegak hukum.

“Mari bersama kita jadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri, diperlukan dukungan masyarakat untuk mewujudkan keadilan dan rasa aman di wilayah hukum OKU,” ujarnya menegaskan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejari OKU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi juga bentuk nyata perlawanan terhadap segala bentuk kejahatan di Bumi Sebimbing Sekundang. (Agus)