Beranda Adv. Ogan Komering Ilir Kejati Sumsel Tahan PNS dan Warga Sipil Tersangka Pemerasan Bermodus Jaksa Gadungan

Kejati Sumsel Tahan PNS dan Warga Sipil Tersangka Pemerasan Bermodus Jaksa Gadungan

47
0
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan pemerasan bermodus jaksa gadungan di Palembang, Rabu (12/11/2025). (Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan dua tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana korupsi yang sempat menghebohkan publik. Kedua tersangka itu kini telah diserahkan bersama barang bukti (Tahap II) ke pihak Kejati Sumsel dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, Rabu (12/11/2025).

Tersangka pertama berinisial BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Sedangkan tersangka kedua berinisial EF, merupakan warga sipil yang diduga turut membantu aksi kejahatan tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Modus Penipuan: Menyamar Sebagai Jaksa

Dalam konferensi pers, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengungkapkan bahwa tersangka BA menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tersangka BA berpura-pura sebagai jaksa dari Kejagung dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan hukum sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam aksinya, tersangka EF turut serta mendukung perbuatan tersebut,” jelas Vanny.

Kedua tersangka diduga melakukan aksinya secara terencana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka menargetkan pejabat daerah yang tengah menghadapi persoalan hukum dan menjanjikan dapat “mengamankan kasus” dengan imbalan sejumlah uang.

Namun, penyamaran itu akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke aparat penegak hukum. Tim Kejati Sumsel kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Baca juga  Herman Deru Resmikan Masjid Roudhotul Jannah di Alang-Alang Lebar, Dorong Masjid Jadi Pusat Pembinaan Umat

Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kejati Sumsel menetapkan BA dan EF sebagai tersangka resmi. Keduanya kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Palembang guna mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi,” tegas Vanny.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada penyidik meliputi dokumen, percakapan elektronik, serta sejumlah barang pribadi yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Kejati Sumsel memastikan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi dan pemerasan, terutama yang mencoreng nama lembaga penegak hukum.

Komitmen Kejati Sumsel Tegakkan Integritas

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pihaknya menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan kejahatan.

Kami ingin menegaskan, Kejaksaan tidak akan pernah melindungi siapa pun yang mencatut nama institusi. Setiap bentuk penyalahgunaan nama jaksa atau simbol lembaga hukum akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Vanny menegaskan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Jika menemukan tindakan mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor ke kejaksaan atau kepolisian terdekat.

Pesan Moral: Lawan Kejahatan Berkedok Hukum

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan bisa dilakukan dengan berbagai modus, termasuk dengan menyalahgunakan atribut dan jabatan institusi hukum.

Kejati Sumsel berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama bagi para pejabat publik agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa “mengurus” kasus hukum dengan imbalan.

Tidak ada jalan pintas dalam penegakan hukum. Setiap proses harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan berintegritas. Jangan mudah tergiur janji penyelesaian kasus dengan cara melawan hukum,” pungkas Vanny.

Baca juga  Pemkot Palembang Perpanjang Kerja Sama Pendidikan Anak Binaan LPKA, Tegaskan Hak Belajar Tanpa Pengecualian

Dengan penahanan dua tersangka ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Sumatera Selatan. (Poerba)