Beranda Nasional Kemnaker Evaluasi K3 PT ASL Shipyard Batam: 5 Pelanggaran Belum Dipenuhi, Perusahaan...

Kemnaker Evaluasi K3 PT ASL Shipyard Batam: 5 Pelanggaran Belum Dipenuhi, Perusahaan Diberi Deadline Mei 2026

24
0
1. Menteri Ketenagakerjaan saat meninjau langsung galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam.(Foto: Biro Humas Kemnaker/CN)

BATAM, cimutnews.co.id – Kasus evaluasi K3 PT ASL Shipyard Batam menjadi perhatian serius setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah pelanggaran yang belum ditindaklanjuti pasca kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal tersebut. Dari hasil verifikasi lapangan, lima dari tujuh temuan pelanggaran masih belum dipenuhi, dan perusahaan diminta menyelesaikannya paling lambat Mei 2026.

Penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan agenda strategis nasional dalam melindungi tenaga kerja serta meningkatkan produktivitas industri. Pemerintah melalui Kemnaker terus memperketat pengawasan terhadap penerapan K3, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti industri galangan kapal.

Regulasi terkait K3 menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi standar keselamatan kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat kelalaian dan dampak yang ditimbulkan.

Evaluasi yang dilakukan Kemnaker ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta pembinaan agar kejadian kecelakaan kerja tidak terulang.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemnaker di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam:

  • Ditemukan 7 pelanggaran K3 dalam Nota Pemeriksaan I
  • 5 pelanggaran belum ditindaklanjuti oleh perusahaan
  • Perusahaan diberi batas waktu hingga Mei 2026 untuk menyelesaikan temuan
  • Komitmen dilakukan untuk audit eksternal SMK3 oleh lembaga independen

Evaluasi dilakukan langsung oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan melalui verifikasi lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan harus segera menindaklanjuti temuan pelanggaran.

“Masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta seluruh temuan diselesaikan paling lambat Mei ini,” ujar Yassierli.

Ia juga menekankan pentingnya audit eksternal dalam industri berisiko tinggi.

“Untuk industri seperti galangan kapal, audit eksternal SMK3 sangat mendesak demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” tambahnya.

Baca juga  DMI Kecam Tindakan Brutal di Masjid Sibolga, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Arjuna Tamaraya

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja.

“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Penerapan K3 itu wajib, bukan pilihan,” tegasnya.

Kasus di PT ASL Shipyard Indonesia mencerminkan tantangan dalam implementasi K3 di sektor industri berat. Galangan kapal termasuk kategori industri dengan risiko tinggi, di mana potensi kecelakaan dapat terjadi akibat kelalaian prosedur, kurangnya alat pelindung, atau tidak optimalnya pengawasan.

Sistem Manajemen K3 (SMK3) menjadi instrumen penting dalam mengendalikan risiko tersebut. Audit eksternal oleh lembaga independen diharapkan mampu memberikan penilaian objektif terhadap penerapan standar keselamatan di perusahaan.

Selain itu, evaluasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran K3. Langkah ini penting untuk menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran dunia usaha terhadap pentingnya keselamatan kerja.

Kemnaker mengimbau seluruh perusahaan, khususnya di sektor berisiko tinggi, untuk menjadikan K3 sebagai prioritas utama dalam operasional. Kepatuhan terhadap standar keselamatan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan bisnis.

Pekerja juga diharapkan aktif melaporkan potensi bahaya di lingkungan kerja serta memastikan penggunaan alat pelindung diri sesuai prosedur.

Evaluasi terhadap PT ASL Shipyard Indonesia masih berlangsung, dengan perusahaan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruh temuan dalam batas waktu yang ditentukan. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan guna memastikan implementasi K3 berjalan sesuai ketentuan.

Cimutnews.co.id menyajikan informasi ini berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan hasil peninjauan lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau untuk memastikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja. (Timred/CN)

Sumber : Biro Humas Kemnaker