Beranda Banyuasin Kepala Desa Taja Indah Banyuasin Didesak Dicopot, BPD Ungkap Dugaan Korupsi Dana...

Kepala Desa Taja Indah Banyuasin Didesak Dicopot, BPD Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Penyelewengan Bantuan Beras

6
0
2. Ketua BPD Desa Taja Indah, Susilawati, menunjukkan dokumen rekomendasi permohonan penonaktifan Kepala Desa kepada Bupati Banyuasin. (Foto:timred/CN)

Banyuasin, cimutnews.co.id – Dugaan korupsi Dana Desa dan penyelewengan bantuan pangan menyeret nama Kepala Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin berinisial RS. Aliansi warga bersama Badan Permusyawarahan Desa (BPD) secara resmi mengajukan mosi tidak percaya dan mendesak Bupati Banyuasin menonaktifkan RS dari jabatannya, menyusul sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Desakan tersebut menguat setelah BPD menggelar rapat pleno pada 12 Februari 2026 di Desa Taja Indah untuk mengevaluasi kinerja kepala desa yang dinilai tidak lagi mencerminkan integritas kepemimpinan.

Rapat Pleno BPD: Minta Bupati Nonaktifkan Kepala Desa

Dalam rapat pleno tersebut, BPD Desa Taja Indah memutuskan secara bulat untuk memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar segera menonaktifkan Kepala Desa RS. Keputusan ini diambil setelah muncul berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa.

BPD menyebut setidaknya terdapat empat persoalan serius yang menjadi dasar mosi tidak percaya terhadap kepala desa, yakni:

  • Ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Pengaduan BPD Nomor: 140/038/BPD/TJI/IX/2025.
  • Maladministrasi dalam pengangkatan perangkat desa yang dinilai tidak sesuai prosedur.
  • Dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Nasional (BPN) berupa penyaluran beras tahun 2024 yang diduga tidak tepat sasaran.
  • Dugaan tindak pidana umum, termasuk pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi.

Surat rekomendasi hasil pleno tersebut telah ditandatangani oleh Ketua BPD Susilawati, Wakil Ketua Meli Yanti, Sekretaris Devi Yunita, serta enam anggota BPD lainnya.

BPD Soroti Lambatnya Respons Pemerintah Daerah

Ketua BPD Taja Indah, Susilawati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons birokrasi setelah surat rekomendasi dikirimkan kepada Bupati Banyuasin.

Menurutnya, surat tersebut telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

Baca juga  Dugaan Judi Sabung Ayam Resahkan Warga Pulau Bruang, CimutNews Lakukan Penelusuran Lapangan

“Kami bersama anggota BPD dalam waktu dekat akan mendatangi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuasin untuk meminta DPRD memanggil Kepala Dinas PMD. Karena surat yang kami kirimkan kepada Bupati sudah turun ke dinas PMD, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan resmi terkait tindak lanjutnya,” ujar Susilawati kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Langkah mendatangi DPRD Banyuasin disebut sebagai upaya terakhir agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian terhadap tuntutan masyarakat.

Desakan Transparansi Dana Desa dan Bantuan Pangan

Selain persoalan hukum yang tengah bergulir, BPD juga menyoroti belum terealisasinya dana operasional BPD yang bersumber dari bantuan Gubernur tahun 2025.

Susilawati meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan dan profesional.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, dana operasional BPD yang bersumber dari bantuan Gubernur tahun 2025 sampai sekarang juga belum kami terima,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola Dana Desa di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi sebenarnya telah mewajibkan transparansi penggunaan Dana Desa serta pengawasan oleh masyarakat dan BPD guna mencegah penyimpangan anggaran.

Warga Harap Pemerintah Bertindak Tegas

BPD bersama masyarakat Desa Taja Indah berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak mengabaikan aspirasi warga yang menginginkan pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin serius menangani kasus ini. Jika dugaan yang dilaporkan masyarakat terbukti, maka harus ada tindakan tegas agar tidak ada lagi kepala desa yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan masyarakat,” pungkas Susilawati.

Kasus dugaan penyimpangan ini kini menjadi perhatian warga Taja Indah yang menanti langkah tegas pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan bantuan sosial di tingkat desa. (Timred/CN)