
JAKARTA, cimutnews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026). Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak tersangka serta mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.
Pengalihan penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur. KPK, sebagai lembaga antirasuah, tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel di tengah sorotan publik.
KPK Tegaskan Proses Sesuai Aturan Hukum
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan setelah penyidik menerima dan mengkaji permohonan yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami menekankan bahwa setiap langkah yang diambil KPK selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal pengalihan penahanan,” tambahnya.
Dampak dan Sorotan Publik
Pengalihan penahanan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur mantan pejabat negara. Keputusan tersebut memunculkan beragam respons di masyarakat, mulai dari dukungan terhadap penegakan hukum yang humanis hingga dorongan agar KPK tetap tegas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi.
Dalam konteks kebijakan hukum nasional, pengalihan jenis penahanan memang dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat administratif dan substansi hukum. Hal ini menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, dan hak asasi manusia.
Namun demikian, masyarakat juga menuntut agar proses hukum tetap berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
KPK menegaskan bahwa meskipun status penahanan dialihkan, proses penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap berjalan sesuai ketentuan. Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Budi.
Sebagai penutup, KPK menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak akan surut, dan setiap keputusan hukum diambil secara profesional demi menjaga kepercayaan publik serta supremasi hukum di Indonesia. (Timred/CN)
Sumber :liputan 6


















