Beranda Ogan Komering Ilir Mahasiswa IAIN Ash-Shiddiqiyah Gelar Diskusi Hukum Kredit dan Pinjaman oleh Anak...

Mahasiswa IAIN Ash-Shiddiqiyah Gelar Diskusi Hukum Kredit dan Pinjaman oleh Anak di Bawah Umur

35
0
Suasana diskusi FORDISMA di Lempuing Jaya bertema “Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Kredit dan Pinjaman oleh Anak di Bawah Umur”, berlangsung penuh antusias dan partisipatif. (Asep/cimutnews.co.id)

Lempuing Jaya, cimutnews.co.id – Forum Diskusi Mahasiswa (FORDISMA) sukses menggelar kegiatan bertema “Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Kredit dan Pinjaman oleh Anak di Bawah Umur” pada Sabtu (2/11/2025). Acara yang berlangsung di Lempuing Jaya ini dihadiri puluhan mahasiswa dan mendapat sambutan antusias dari peserta yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang aspek hukum dalam dunia keuangan.

Berdasarkan pemantauan CimutNews.co.id, diskusi berjalan dinamis dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik pinjaman online, tanggung jawab hukum bagi anak di bawah umur, hingga perlindungan hukum terhadap lembaga keuangan dan masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri sekaligus pendamping diskusi, yakni Khoirul Anam, S.H., M.H. dan Ahmad Khudori, S.H., M.H., dua praktisi hukum yang dikenal aktif dalam kegiatan akademik dan advokasi di wilayah Sumatera Selatan.

Bahas Fenomena Kredit dan Pinjaman oleh Anak di Bawah Umur

Menurut Khoirul Anam, dalam wawancaranya dengan cimutnews.co.id, fenomena keterlibatan anak di bawah umur dalam transaksi kredit dan pinjaman—terutama secara digital—semakin sering terjadi seiring dengan kemajuan teknologi finansial (fintech).

Banyak kasus anak sekolah yang melakukan transaksi pinjaman online tanpa pemahaman hukum yang cukup. Padahal, secara hukum mereka belum cakap melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani perjanjian kredit,” jelasnya.

Khoirul menjelaskan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, seseorang baru dianggap cakap hukum setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Jika di bawah usia tersebut, maka segala bentuk perjanjian yang dibuat tanpa persetujuan wali atau orang tua dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.

Perjanjian kredit yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada dasarnya bisa dibatalkan. Karena unsur kecakapan hukum menjadi syarat sahnya perjanjian,” tambahnya.

Baca juga  Polres OKI Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Perkuat Sinergi Lintas Instansi Hadapi Potensi Banjir dan Angin Kencang di Musim Hujan

Diperlukan Literasi Hukum Sejak Dini

Sementara itu, Ahmad Khudori menyoroti pentingnya literasi hukum dan literasi keuangan digital di kalangan pelajar dan mahasiswa. Menurutnya, di era digital yang serba cepat, banyak generasi muda tergiur dengan kemudahan akses pinjaman tanpa memahami risiko dan ketentuan hukumnya.

Masalahnya bukan hanya pada pinjaman online ilegal, tapi juga pada kurangnya edukasi hukum di kalangan pelajar. Mereka harus tahu bahwa hukum tetap berlaku di dunia digital, termasuk dalam transaksi finansial,” ujarnya kepada cimutnews.co.id.

Ahmad menambahkan, lembaga pendidikan dan pemerintah daerah perlu berkolaborasi dalam menghadirkan program sosialisasi hukum praktis, agar masyarakat – terutama generasi muda – tidak mudah terjebak dalam praktik pinjaman yang merugikan.

Antusiasme Mahasiswa dan Harapan ke Depan

Diskusi yang digelar oleh FORDISMA ini disambut antusias oleh para peserta. Banyak mahasiswa mengaku mendapat pemahaman baru tentang aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan keuangan dan kontrak perjanjian.

Salah satu peserta, Dwi Rahmawati, mengatakan bahwa topik ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. “Sekarang banyak remaja yang menggunakan aplikasi keuangan tanpa tahu risikonya. Lewat forum ini, kami jadi tahu bagaimana hukum melindungi dan mengatur hal itu,” ujarnya.

Menurut pengamatan CimutNews.co.id, acara ini tidak hanya berlangsung sebagai kegiatan akademik, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran kolaboratif antara mahasiswa dan praktisi hukum. Suasana diskusi terasa hidup dengan banyaknya pertanyaan kritis dari peserta dan penjelasan mendalam dari para narasumber.

Ketua pelaksana FORDISMA dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, termasuk kedua pemateri yang dengan sabar menjawab berbagai pertanyaan peserta.

Alhamdulillah, forum hari ini berjalan lancar dan penuh semangat. Terima kasih kepada Pak Khoirul Anam dan Pak Ahmad Khudori atas ilmu dan waktunya. Semoga wawasan yang didapat hari ini bermanfaat bagi semua,” ujarnya menutup kegiatan.

Baca juga  Pantai Tanjung Menjangan di Cengal Tawarkan Pesona Alam Pesisir, Berpotensi Jadi Destinasi Unggulan OKI

FORDISMA Dorong Budaya Diskusi Kritis

FORDISMA sebagai forum mahasiswa Lempuing Jaya berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang diskusi intelektual dan edukatif, terutama dalam isu-isu hukum, sosial, dan kebijakan publik yang relevan dengan kebutuhan generasi muda.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk memperkuat budaya literasi hukum di tingkat kampus dan masyarakat. “Kita ingin mahasiswa tidak hanya cerdas akademik, tapi juga melek hukum dan sosial,” ujar salah satu pengurus FORDISMA kepada cimutnews.co.id.

Dengan suksesnya kegiatan ini, FORDISMA berencana akan menggelar diskusi lanjutan dengan tema-tema aktual seperti perlindungan konsumen digital, etika hukum dalam media sosial, serta hukum keluarga di era modern. (Asep)