Materi Kajian Rutin Halaqoh Tarjih #5 Selasa, 31/12/2024
oleh Kang Yudi (PCM Kayuagung OKI Sumsel)
KITAB JENAZAH
Bilamana seorang dari kamu sakit,
- Maka hendaklah sabar (1) dan
- Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi s.a.w bersabda: “Barang siapa sakit satu malam, maka ia sabar dan pasrah kepada Allah, terlepaslah ia dari dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya”. (HR. at-Tirmidzi).
- Hendaklah ia kamu jenguk (2)
- Hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah a.w bersabda: “Hak orang muslim, atas orang muslim ada lima: 1. Menjawab salam,
- Mengunjungi orang sakit, 3. Mengiring janazah, 4. Mendatangi undangan dan 5. Mendo’akan orang bersin … ” (HR. al- Bhukhari dan Muslim).
Dan bila ia hampir sampai kepada ajalnya, maka
- Hendaklah ia bersangka baik kepada Allah (3)
- Hadits Jabir, bahwa ia mendengar Rasulullah s.a.w bersabda sebelum wafatnya: “Janganlah seorang dari kamu semua mati, kecuali berbaik sangka (husnudzan) kepada Allah”. (HR. Muslim). Dan Hadits Anas bahwa Nabi s.a.w masuk kepada seorang pemuda yang hampir pada ajalnya, maka belia bersabda: bagaimana perasaanmu? Jawabnya: “Aku berharap kepada Allah dan khawatir akan dosa-dosaku”. Maka beliau saw. Bersabda: Kalau berkumpul kedua sifat itu dalam hati seorang hamba pada peristiwa seperti ini tentulah Allah memberikan apa yang diharapkan dan melindunginya dari apa yang ditakutkan”. (HR. at- Tirmidzi).
- dan berwasiatlah kalau ia meninggalkan barang milik (4)
- Firman Allah Ta’ala: “diwajibkan kamu, bilamana seorang dari kamu keadatangan mati, kalau meninggalkan harta benda(harta warisan) supaya berwashiyatlah”. (QS. Al-Baqarah: 180).
- Hendaklah ia kamu talqinkan (tuntun baca) orang yang akan meninggal “LAA ILAAHA ILLA LLAH” (5)
- Hadits Abu Sa’id dari pada Nabi a.w. bahwa beliau bersabda: “Talqinkanlah mayatmu(orang yang akan meninggal) dengan mengucap: ” La- ila-ha illa- llah”.. (HR. Jama’ah kecuali al-Bhukhari).
- dan hadapkan ia ke arah qiblat (6)
- Hadits Abu Qatadah, bahwa Bara’ bin Ma’rur yang berwashiyat supaya dihadapkan ke qiblat: maka sabda sabda Nabi a.w:
“Ia mencocoki fithrah”. (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi).
Kemudian bilamana ia meninggal,
- maka pejamkanlah matanya (7)
- dan doakanlah baginya(8)
(7-8) Hadits Umi Salamah katanya: Rasulullah s.a.w datang kepada Abi Salamah (di waktu sampai pada ajalnya) padahal matanya celik, maka beliau memejamkannya”. Kemudian Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya ruh itu kalau dipecatkan, diikuti oleh mata”. Maka bergemuruhlah orang-orang dari ahlinya, maka beliau bersabda: “Janganlah mendo’akan atas dirimu kecuali kebaikan, karena sesungguhnya Malaikat itu mengamini atas apa yang kamu katakana”. Kemudian sabdanya: Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, junjunglah derajatnya setinggi derajat orang-orang yang shalih, lapangkan dan beri gantinya pada sepeninggalnya”. (HR. Muslim).
- Selubungilah ia dengan kain yang baik (9)
- Hadits ‘Aisyah a bahwa ketika wafat Rasulullah saw. beliau dirahap dengan kain hibarah (sejenis kain Yaman yang bercorak).
(HR. al-Bhukhari dan Muslim).
- Kemudian lunasilah hutangnya dengan segera, kalau ia berhutang (10)
- Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi s.a.w bersabda: “Nyawa orang mukmin itu bergantung dengan hutangnya sehingga dilunasinya”. (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan at-Tirmidzi dengan mengatakan: Hadits Hasan)
- Lalu segeralah pemeliharaannya(11)
- Hadits ‘Ali, Rasulullah s.a.w bersabda: “Tiga perkara hai ‘Ali, tidak boleh dipertangguhkan, yaitu shalat bila datang waktunya, janazah bila telah terang matinya dan wanita tidak bersuami bila telah menemukan jodohnya”. (HR. Ahmad dan yang sepadan artinya dengan hadits itu diriwayatkan oleh at-Tirmadzi, Ibnu Majah, al-Hakim dan Ibnu Hibban dll )
- dan kabarkanlah kepada kerabat dan teman-temannya kaum muslimin (12)
- Hadits riwayat Bhukhari dan Muslim, bahwa Nabi s.a.w memberitakan kematian Raja Najasyi kepada sahabat-sahabat r.a pada hari Dan beliau memberitakan kematian Ja’far bin Abu Thalib, Zaid bin Haritsah dan ‘Abdullah bin Rawahah r.a.”. Begitu juga yang diriwayatkan oleh Bhukhari bahwa beliau saw. bersabda tentang orang yang menyapu masjid yang meninggal di kubur pada malam itu: “Tidak sudikah kamu memberitakannya padaku’? dan ada riwayat lain, Nabi saw bersabda: “Mengapa kamu tidak memberitakan padaku” … (seterusnya hadits)
Kalau kamu hendak memandikan mayat
- Maka mulailah dari anggota kanannya serta anggota wudlu (13)
- Hadits Ummu ‘Athiyah, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda katika anak perempuan beliau dimandikan: “Mulailah dengan anggota kanannya dan anggota wudlunya”. (HR. al-Bhukhari dan Muslim).
- dan mandikanlah dengan bilangan gasal, tiga atau lima kali atau lebih dari itu, dengan air dan daun bidara, serta pada kali yang terakhir taruhlah kapur barus meskipun sedikit, dan jalinlah rambut mayat perempuan tiga pintal (14)
- Hadits Ummu ‘Athiyah, bahwa Rasulullah a.w bersabda katika kematian anak perempuan: ” Mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih dari pada itu, menurut pendapatmu, dengan air dan daun bidara, dan pada akhirnya taruhlah kapur barus atau
sedikit kapur barus. Maka bilamana sudah selesai beritahukanlah kepadaku”. Maka ketika kami telah selesai, kami memberitahukannya kepada beliau. Maka beliau memberi kepada kami kainnya seraya sabdanya: “Kenakanlah ini, yakni kainnya”. (HR. Jama’ah Ahli Hadits). Dan menurut hadits Bukhari, Muslim dan Abu Dawud: ” Mandikanlah dalam jumlah gasal, tiga atau lima atau tujuh kali atau lebih dari pada itu menurut pendapatmu”. Lalu kami menjalin rambutnya tiga jalinan.
- lalu keringkanlah dengan handuk misalnya (15)
- Hadits ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w diselubungi dengan kain Yaman untuk mengeringkan, lalu dilepaskan … dan seterusnya hadits. (HR. Muslim). Dan hadits Hisyam bin ‘Urwah bahwa Nabi s.a.w diselubungi dengan kain hibarah untuk dikeringkan, kemudian dilepaskan. (HR. ‘Abdur Razaq).
- Hendaklah mayat pria dimandikan oleh orang pria, dan dibenarkan bagi salah seorang dari suami-istri memandikan lainnya (16)
- Hadits dari Asma’ binti ‘Amis r.a bahwa Fathimah berwashiyat supaya ia dimandikan oleh ‘Ali r.a. (HR. Daraquthni). Dan Hadits Baihaqi bahwa Abu Bakar berpesan pada istrinya, Asma’ binti ‘Amis supaya memandikannya, kemudian ia (Asma’) minta pertolongan kepada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf, karena usianya telah tua serta tiada yang menyangkal tindakannya. Dan Hadits ‘Aisyah a bahwa ia berkata: “Seumpama aku dapat mengulangi barang yang telah lampau, pastilah yang memandikan Rasulullah saw itu hanya istri-istrinya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan olehnya). Dan mengingat riwayat yang shahih dari sabda Rasulullah saw kepada ‘Aisyah r.a.: Apa halangannya seumpama ‘kau mati sebelumku, akulah yang memandikan ‘kau, menshalatkan ‘kau dan mengubur ‘kau”. ( HR. anNasa’I dan Ibnu Hibban serta menshahihkannya).
- Dan tutupilah kalau ada cela tubuhnya (17)
- Hadits Abu Rafi’ Aslam pelayan Rasulullah saw, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa memandikan mayat, lalu merahasiakan cacat tubuhnya, maka Allah memberi ampun baginya empat puluh kali”. (HR. Hakim dengan katanya shahih menurut syarat Muslim, tersebut dalam kitab Riyadlush shalihin halaman: 210).
Cara mengafani mayat
- Kafan-(bungkus)-lah mayat itu dengan baik-baik (18)
- Hadits Abu Qotadah bahwa Rasulullah saw bersabda: “Bilamana seorang dari kamu mengurusi (janazah) saudaranya, maka hendaklah memperbaiki kafannya (mengafani dengan baik-baik)”. (HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi). Dan Hadits Jabir bahwa Nabi saw bersabda: “Apabila seorang dari kamu mengafani saudaranya, maka hendaklah baik-baik mengafani”. (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
- dalam kain putih (19)
- Hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi saw bersabda: “Pakailah pakaianmu yang putih, karena itu sebagus-bagusnya pakaianmu dan kafanilah mayat-mayatmu dengan kain yang putih”. (HR. Lima kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
- yang menutup seluruh tubuhnya (20)
- Hadits Khabbab bin al-Aratti bahwa Mush’ab bin ‘Umair pada hari perang Uhud, sedang ia tidak meninggalkan sesuatu kecuali sehelai kain loreng, maka kalau kami peruntukan menutup kepalanya tampaklah ke dua kakinya, dan kalau kami menutup kakinya tampaklah kepalanya. Lalu Rasulullah saw menyuruh supaya menutupkan pada kepalanya dan supaya kakinya kami tutupi daun idzkhir. (HR. Jama’ah ahli hadits kecuali Ibnu Majah).
- Dan bila kamu hendak mengukupnya, maka ukuplah ia tiga kali (21)
- Hadits Jabir riwayat Ahmad dan Baihaqi, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Bilamana kamu hendak mengukup mayat, maka ukuplah tiga kali”. (HR. Hakim dan dishahihkannya menurut syarat Muslim).
- Lulutlah ia dengan bau-bauan yang harum (cendana), kecuali mayat yang sedang berihram, maka janganlah kamu tudungi kepalanya, jangan kamu lulut badannya dan jangan pula kamu kenakan harum-haruman (22)
- Hadits Nabi saw. ketika ada orang berihram meninggal karena terjatuh dari untanya, bersabda: “Janganlah kamu lulut ia dengan cendana dan jangan pula kamu tudungi kepalanya, sesungguhnya Allah akan membangkitkannya kelak di hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyah”. (HR. Jama’ah ahli hadits dari Ibnu ‘Abbad). Dan sabda Beliau saw.: “Mandikanlah orang ihram dalam kedua pakainnya yang dipakai berihram, dan mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan ke dua pakaiannya serta jangan kamu kenakannya harum-haruman dan jangan pula kamu tudungi kepalanya, sebab ia kelak di hari qiyamat akan dibangkitkan dalam keadaan berihram”. (HR. an-Nasa’i). Dan riwayat Bukhari bahwa Ibnu Umar melulutkan cendana pada anak Sa’id bin Zaid. Dan menilik pula riwayat dalam musnad Zaid dari ‘Ali dari bapaknya dari kakeknya, bahwa ada pada ‘Ali a kasturi sisa dari bahan luluhan Rasulullah saw dan ia berpesan agar supaya diluluti dengan kasturi itu. Begitu pula baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Wail seperti itu. (Tersebut dalam kitab Raudlun-Nadlir juz II halaman 376).
- Kafanilah mayat pria dalam tiga helai kain (23)
- Hadits ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. dikafani dalam tiga pakaian putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa baju kurung dan serban. (HR. Bukhari dan Muslim).
- dan mayat wanita dengan kain basahan, baju kurung, kudung-selubung lalu kain (24)
- Hadits Laila binti Qanif Tsaqafiyah, katanya: “Aku turut memandikan Ummi Kultsum binti Rasulullah saw waktu wafatnya, maka adalah mula-mula barang yang diberikan kepadaku oleh Rasulullah saw ialah kain, lalu baju kurung, lalu kudung, lalu selubung; kemudian sesudah itu dimasukkan dalam pakain yang lain”. Kata Laila selanjutnya: Selama itu Rasulullah di tengah pintu membawa kafannya dan menerimakannya kepada kami satu persatu. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
- Jangan berlebih-lebihan dalam hal kafan (25)
- Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari ‘Ali sampai Nabi saw.: “Jangan kamu berlebih-lebihan dalam perkara kafan, karena sesungguhnya ia akan segera rusak”.
Sesudah sempurna dimandikan dan dikafan,
- maka sembahyangkanlah mayat itu dengan syarat-syarat shalat (26)
- Hadits Jabir, bahwa ada seorang muslim wafat di Khaibar dan dikabarkan kepada Rasulullah saw., maka sabda Beliau: “Shalatkanlah temanmu itu … seterusnya hadits. (HR. Lima Ahli Hadits selain Tirmidzi). Dan menurut hadits Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa melawat janazah sehingga dishalatkan, maka akan mendapat pahala satu qirath, dan barang siapa melawatnya sehingga dikubur maka akan mendapat pahala dua qirath”. Orang bertanya: “Apakah dua qirath itu”? Sahut Beliau: “Sebagai dua bukit yang besar”. (HR. Bukhari dan Muslim).
- dengan niyat yang ikhlas karena Allah (27)
Karena hadits: “Sesungguhnya ‘amal itu harus dengan niat”. (HR. Bukhari dan Muslim).
- dan takbir-lah lalu bacalah Fatihah dan shalawat atas Nabi saw lalu takbir, lalu berdo’alah dengan ikhlas bagi mayat, maka takbirlah dengan berdo’a, lalu takbirlah kemudian do’a dengan mengangkat tangan pada tiap kali takbir. Do’a itu umpamanya: Allahummaghfirlahu- warhamhu- wa’a- fi-hi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu- wa wassi’ madkhalahu- waghsilhu bima-in wa tsaljin, wa naqqihiminal khatha-ya- kama- yunaqqats tsaubul abyadlu minad danas, wa abdilhu daran khairan min da-rihi- wa ahlan khairan min ahlihi- wa zaujan khairan min zaujihi- wa qihi- fitnatal qabri wa’adza-bah. Atau: Alla-hummaghfir lihayyinawa mayyitina- wa sya-hidina- wa gha-ibina- wa shaghi-rina- wa kabi-rina wa dzakarina- wa untsa-na- Alla-humma man ahyaitahu- minna- fa ahyihi- ‘alal Islam, wa man tawaffaitahu- minna- fa tawaffahu- ‘alal i-ma-n. Atau lain-lain do’a yang berasal dari Nabi saw. Dan do’a bagi anak-anak: Alla-hummaj ‘alhu lanasalafan wa farathan wa ajran. Lalu bersalamlah seperti salam shalat (28)
- Hadits Ismail qadli dalam kitab “As-Shalat ‘alan-Nabi” dari Abu Umamah bahwa ia berkata: “Sesungguhnya menurut sunnah dalam menshalatkan janazah ialah membaca al-Fatihah dan membaca shalawat atas Nabi saw lalu dengan ikhlas mendo’akan kepada mayat sampai selesai, dan membaca hanya sekali kemudian salam”. (Diriwayat kan Ibnu Jarub dalam kitab “Al-Muntaqa”, yang dikatakan oleh Hafidh, bahwa mereka yang membawakan hadits itu tersebut dalam kitab Bukhari Muslim). Dan Hadits ‘Abdullah bin Aufa, bahwa kematian anak perempuannya, maka ia membaca takbir untuknya empat kali, lalu mendo’akannya sehabis takbir yang ke empat, yang panjangnya sekedar antara dua takbir, kemudian katanya: “Demikianlah Rasulullah saw. lakukan dalam shalat janazah”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah menurut artinya saja). Dan menilik hadits Baihaqi dari Ibnu Umar: kata Alhafidh: sanadnya shahih; dan oleh Bukhari di mu’allaqkan dan pada bagian yang menerangkan “mengangkat tangan” sanadnya disebut muttashil (bersambung) bahwasanya beliau saw. mengangkat ke dua tangannya dalam semua takbir shalat janazah. (Tersebut dalam kitab Nailul Authar juz IV muka 104). Dan menilik hadits Muslim dan Nasa’i dari ‘Auf bin Malik dalam do’a yang pertama: “Alla-hummaghfir lahu …” Begitu juga hadits Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah di dalam do’a yang ke dua: “Allahummaghfir lihayyina- … dan seterusnya. Dan Abu Dawud dan Ibnu Majah menambah: “Alla-humma la- tahrimna- ajrahu- wa la- tudlil lanaba’dahu-“. Dan mengingat riwayat Baihaqi dari hadits Abu Hurairah dan Sufyan dalam dalam kitab “Jami’nya dari Husain”, dalam mendo’akan bagi anak-anak: “Alla-hummaj ‘alhu lana- salafan wa farathan wa ajran”.
- Dan bolehlah kita menshalatkannya di dalam masjid (29)
- Hadits dari ‘Aisyah r.a. bahwa ia berkata sewaktu kematian Sa’ad bin Abi Waqqash: “Bawa masuklah ia ke masjid agar aku dapat menshalatkannya”. Ada beberapa orang yang menegur tentang hal itu. Maka kata ‘Aisyah ra.: “Demi Allah, sungguh Rasulullah saw menshalatkan kedua anak Baidla’, ialah Suhail dan saudaranya di dalam masjid”. (HR. Muslim). Dan dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah saw. telah menshalatkan Suhail bin Baidla’ justru malah di tengah masjid. Dan dari Ibnu Umar katanya: “Umar dishalatkan di dalam masjid”. (Keduanya diriwayatkan oleh Sa’id, dan Malik hanya meriwayatkan yang kedua).
- Shalatkan ia, berjama’ah tiga baris (30)
- Hadits Malik bin Huhairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Orang mukmin yang mati lalu dishalatkan oleh segolongan kaum muslimin sampai jadi tiga shaf, tetntulah diberi ampun”. Maka kalau sedikit bilangan orang yang menshalatkan janazah, Malik bin Hubairah berusaha menjadikan mereka itu tiga (HR. Lima Ahli Hadits selain Nasa’i). Dan mengingat pula riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Orang Islam yang mati kemudian janazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak musyrik, tentulah Allah mengabulkan do’a mereka untuknya”. (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
- Dan hendaklah imam berdiri pada arah kepala mayat pria dan arah tengah(lambung) mayat wanita(31)
- Hadits Abu Ghalib Hannath, katanya: “Aku menyaksikan Anas bin Malik menshalatkan janazah seorang seorang pria, ia berdiri pada arah Setelah diangkatnya didatangkan janazah seorang wanita lalu ia menshalatkannya, maka ia berdiri pada arah lambungnya. Pada hal di antara kita ada Al-‘Ala’ bin Ziyad ‘Alawi. Maka setelah melihat perbedaan berdirinya pada janazah pria dan janazah wanita, menanyakan: “Hai Abu Hamzah adakah demikian Rasulullah saw. berdiri pada orang pria di tempat kamu berdiri dan pada orang wanita di tempat kamu berdiri? “. Jawabnya: “Ya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi; sedang riwayat Abu Dawud dengan tambahan menyebutkan bilangan takbir).
- Janganlah menshalatkan pada waktu terbit matahari kecuali sesudah naik, pada waktu tengah-tengah hari dan pada waktu hampir terbenam matahari kecuali sesudah terbenam (32)
- Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, katanya: “Tiga waktu Rasulullah mencegah kami menshalatkan mengubur dan mengubur mayat kami: 1. waktu terbit matahari sehingga naik, 2. waktu matahari di tengah-tengah dan 3. waktu hampir terbenam sehingga benar- benar terbenam”. (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).