
Aspek kesehatan kerja dinilai perlu diperkuat seiring upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Bandung Barat, cimutnews.co.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja semata. Menurutnya, perlindungan pekerja harus mencakup aspek kesehatan kerja secara menyeluruh dengan melibatkan profesi dokter spesialis okupasi guna menangani risiko penyakit akibat kerja hingga cedera yang terjadi di lingkungan kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis dengan keahlian di bidang kedokteran kerja yang berfokus pada kesehatan pekerja dan lingkungan kerja. Perannya meliputi pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja tetap dapat bekerja secara aman dan sehat.
Yassierli menilai penguatan peran dokter okupasi menjadi langkah strategis agar kebijakan K3 tidak berjalan timpang dan benar-benar menyentuh dimensi kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja yang selama ini menjadi perhatian utama.
Selain itu, ia menekankan bahwa pembenahan sistem K3 perlu dimulai dari penguatan regulasi. Salah satu agenda yang disorot adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika ketenagakerjaan saat ini.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” kata Yassierli.
Dalam konteks tersebut, ia mengajak PERDOKI beserta jejaring profesi untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat. Keterlibatan dokter okupasi dinilai penting agar kebijakan yang disusun memiliki cakupan lebih komprehensif, meliputi kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, serta kecelakaan kerja.
Di sisi layanan kesehatan, Yassierli juga menyoroti perlunya penguatan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan nyata ketika risiko kerja terjadi.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.
Sebagai langkah promotif dan preventif, Yassierli menyebut telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3 nasional. Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas pihak.
“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli.
Penguatan kolaborasi antara pemerintah, profesi medis, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem perlindungan pekerja yang lebih komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan serta kesehatan jangka panjang. (Timred/CN)
Demikian keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker.

















