Beranda Nasional Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil: Perusahaan Diminta...

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil: Perusahaan Diminta Patuh Aturan

16
0
1. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pembayaran THR dan Bonus Hari Raya tahun 2026 di Jakarta.(Foto: Biro Humas Kemnaker/CN)

Jakarta, cimutnews.co.idTunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil, demikian penegasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Pemerintah memastikan kebijakan ini diterapkan untuk menjamin hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam konferensi pers terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 serta realisasi stimulus Ramadan, yang digelar di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menilai THR merupakan bagian penting dari perlindungan kesejahteraan pekerja sekaligus dukungan terhadap daya beli masyarakat menjelang hari raya.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Kebijakan Nasional Perlindungan Hak Pekerja

Sebagai bentuk penguatan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memastikan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan hingga tingkat kabupaten dan kota.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi pembayaran THR kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

THR Berlaku untuk PKWTT dan PKWT

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Kewajiban pembayaran THR ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Menaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga  Wagub Erwan Setiawan Dorong UPI Jadi Poros Utama Transformasi Pendidikan Nasional

Namun demikian, pemerintah mengimbau perusahaan untuk dapat membayarkan THR lebih awal guna memberikan kepastian bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Perhitungan Besaran THR

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah juga menjelaskan skema perhitungan besaran THR bagi pekerja.

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:

masa kerja / 12 × satu bulan upah

Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dengan masa kerja yang lebih singkat tetap memperoleh hak THR secara adil sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Ketentuan untuk Pekerja Harian Lepas

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur mekanisme perhitungan THR bagi pekerja dengan sistem upah harian atau berdasarkan satuan hasil.

Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil atau produktivitas, nilai satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Ketentuan Lebih Menguntungkan Pekerja Tetap Berlaku

Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan internal yang memberikan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Ketentuan tersebut dapat tercantum dalam:

  • Perjanjian kerja
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian kerja bersama
  • Kebiasaan yang berlaku di perusahaan
Baca juga  Pemkab PALI Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Al-Razi, Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan dan Perlindungan Anak

Dengan demikian, kebijakan pemerintah tetap memberi ruang bagi perusahaan yang ingin memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja.

Posko Pengaduan THR Disiapkan

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal, Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Posko tersebut terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker yang berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap persoalan terkait pembayaran THR dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Harapan Pemerintah untuk Kepatuhan Perusahaan

Pemerintah berharap seluruh perusahaan di Indonesia dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas perusahaan.

Selain itu, pembayaran THR juga dinilai memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

  Komitmen Perlindungan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan THR Keagamaan merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan hubungan industrial yang harmonis dapat terus terjaga serta kesejahteraan pekerja semakin meningkat. (Timred/CN)

Sumber : Biro Humas Kemnaker