
Jakarta, Cimutnews.co.id – Kerja sama pelatihan HSE dan operator SPBU antara Kemnaker dan Pertamina Corporate University (PCU) mulai dibahas dalam audiensi resmi yang digelar di Jakarta. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menerima perwakilan PCU untuk membicarakan pemanfaatan fasilitas Balai Besar/Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP/BPVP) sebagai pusat pelatihan Health, Safety & Environment (HSE) serta operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari penguatan link and match antara pelatihan vokasi dan kebutuhan industri, khususnya sektor energi yang menuntut standar keselamatan kerja dan kualitas layanan yang konsisten.
Penguatan Vokasi dan Standar Keselamatan
Pemerintah melalui Kemnaker terus mendorong transformasi pelatihan vokasi agar lebih relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Kebijakan ini selaras dengan penguatan sistem pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi yang terstandar secara nasional.
Sektor energi menjadi salah satu prioritas, mengingat tingginya standar keselamatan kerja serta dampak langsungnya terhadap pelayanan publik. Pelatihan HSE dan operator SPBU dinilai strategis dalam menjaga keselamatan pekerja sekaligus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
“Yang kita jaga bukan hanya kompetensi di atas kertas, tapi keselamatan dan kualitas layanan di lapangan. Kalau pelatihan dibuat relevan, terukur, dan terhubung dengan kebutuhan industri, dampaknya terasa yaitu pekerja lebih terlindungi dan layanan kepada masyarakat lebih profesional,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangan pers Biro Humas, Minggu (01/03/2026).

Dua Ruang Kolaborasi Strategis
Dalam pembahasan tersebut, terdapat dua fokus utama kerja sama. Pertama, pemanfaatan fasilitas BBPVP/BPVP untuk pelatihan HSE bagi pekerja Third Party Contract (TPC) Pertamina. Pelatihan ini diposisikan sebagai fondasi utama dalam memperkuat standar keselamatan kerja di lingkungan operasional energi.
Menurut Cris, model pelatihan yang terstruktur dan tersebar di berbagai BBPVP/BPVP memungkinkan pekerja mengikuti pelatihan lebih dekat dengan domisili masing-masing.
“Dengan pelatihan vokasi yang lebih terstruktur dan bisa dijalankan di berbagai BBPVP/BPVP, pekerja dapat mengikuti pelatihan lebih dekat dengan domisili,” katanya.
Semakin baik kompetensi HSE, semakin kecil potensi kelalaian yang dapat berujung pada kecelakaan kerja atau gangguan operasional. Hal ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada perlindungan pekerja dan keluarganya.
Kedua, PCU mengusulkan pemanfaatan BBPVP/BPVP untuk pelatihan operator SPBU melalui Program Energy Service Academy (ESA). Program ini dirancang untuk mencetak operator SPBU yang profesional, kompeten, dan siap kerja.
Dampaknya dinilai langsung dirasakan masyarakat, mulai dari pelayanan yang lebih rapi, standar layanan yang seragam, hingga peningkatan kualitas interaksi antara operator dan konsumen.
Kesiapan Ekosistem Pelatihan Nasional
Dari sisi kapasitas, Kemnaker menyatakan kesiapan ekosistem pelatihan vokasi nasional untuk mendukung kolaborasi tersebut. Berdasarkan data per Desember 2025, Direktorat Jenderal Binalavotas memiliki ribuan program pelatihan dalam sistem SIAPkerja serta puluhan ribu skema sertifikasi kompetensi.
Jejaring tersebut diperkuat oleh Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah, LPK swasta, BLK komunitas, serta sebaran BPVP dan satuan pelayanan di berbagai wilayah Indonesia. Dengan infrastruktur tersebut, kerja sama diharapkan tidak terpusat di satu daerah, melainkan dapat diperluas secara bertahap sesuai kebutuhan.
Kolaborasi ini juga dinilai mendukung agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang adaptif terhadap kebutuhan industri.
Tindak Lanjut dan Aspek Regulasi
Sebagai tindak lanjut, Kemnaker dan PCU akan melanjutkan pembahasan teknis terkait model pelatihan, kebutuhan fasilitas, skema pelaksanaan, hingga opsi kerja sama berkelanjutan.
Penyusunan dokumen kerja sama akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman kerja sama sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan agar proses berjalan tertib, akuntabel, dan transparan.
Pendekatan berbasis regulasi dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan kerja sama berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Kemnaker berharap kolaborasi ini dapat memperkuat kompetensi SDM sektor energi secara nasional. Standar keselamatan dan kualitas layanan yang konsisten diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan energi.
Di sisi lain, perusahaan dan lembaga pelatihan diharapkan terus bersinergi dalam mengembangkan program berbasis kebutuhan industri agar pelatihan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar aplikatif di lapangan. (Timred/CN)
Sumber : Biro Humas Kemnaker













