
Kayuagung, cimutnews.co.id — Aksi nekat seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI akhirnya terbongkar. Pria tersebut diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) saat berada di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan itu bermula dari laporan mencurigakan setelah BA datang ke beberapa institusi penegak hukum dan pemerintahan dengan menggunakan seragam lengkap jaksa serta mengaku sebagai pejabat dari Kejagung RI.
Datang ke Kejati Sumsel, Lanjut ke Kejari OKI
Kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB, ketika BA bersama dua rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Di sana, ia mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus, namun tidak berhasil menemui pejabat yang dimaksud.
Tak berhenti di situ, BA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kejari OKI dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, ia mengenakan seragam resmi kejaksaan lengkap dengan pin Jaksa, pin Persaja, dan pangkat Jaksa Madya (4A) — seolah benar-benar seorang pejabat kejaksaan.
Kepada petugas keamanan Kejari, BA memperkenalkan diri sebagai Jaksa dari JAM Intel Kejagung RI dan meminta untuk bertemu dengan pejabat di lingkungan Kejari OKI.
Ngaku Koordinasi Perkara, Minta Dihubungkan ke Bupati
BA kemudian berbincang dengan beberapa staf tata usaha dan berhasil bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan sejumlah hal terkait penanganan perkara pidana khusus (pidsus) dan menyebut dirinya tengah melakukan koordinasi atas nama Kejagung.
Tak lama berselang, BA juga menemui Kasi Intel Kejari OKI, dan bahkan meminta agar dihubungkan langsung dengan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI). Permintaan tersebut ditolak secara halus oleh pihak kejaksaan karena dianggap tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kecurigaan.
Aksi Berlanjut ke Kodim dan Pemkab OKI
Setelah meninggalkan kantor Kejari, BA tidak berhenti di situ. Ia justru melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kodim 0402/OKI, meminta pengawalan menuju Pemkab OKI, dan mengaku sedang menjalankan tugas dari Kejaksaan Agung RI.
Tak hanya itu, BA juga berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI dengan tujuan yang sama — ingin bertemu langsung dengan Bupati OKI. Namun rencana tersebut gagal terlaksana karena pihak Pemkab terlebih dahulu mengonfirmasi kebenaran identitasnya kepada pihak Kejari OKI.
Tim Intelijen Bergerak Cepat
Mendapat laporan adanya dugaan penyalahgunaan atribut kejaksaan, Tim Intelijen Kejari OKI segera bergerak. Mereka menemukan BA tengah berada di Rumah Makan Saudagar Kayuagung, dan langsung melakukan pengamanan tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya yang telah mencoreng nama institusi kejaksaan.
Terungkap, Bukan Jaksa Melainkan PNS dari Way Kanan
Dari hasil pemeriksaan mendalam, fakta mengejutkan terungkap. BA ternyata bukan seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Hingga kini, belum diketahui pasti motif BA menyamar sebagai jaksa. Namun, pihak kejaksaan memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang menggunakan atribut atau nama institusi kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng marwah lembaga penegak hukum,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kejari OKI.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan instansi pemerintahan agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Kepolisian dan kejaksaan menegaskan, seluruh bentuk penyamaran atau penyalahgunaan atribut resmi negara akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan cepat ini, Tim Intelijen Kejari OKI kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan wibawa lembaga kejaksaan, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan aparat hukum. (Asep)