
Ogan Komering Ilir, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) kembali mempertegas komitmennya terhadap perlindungan anak. Selama tiga hari, 11–13 November 2025, DPPPA OKI menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten OKI Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati OKI, Aris Panani, dan dihadiri oleh Kepala DPPPA, pejabat teknis, peserta dari berbagai OPD, serta perwakilan lembaga layanan. Pelatihan berlangsung dalam dua metode, yakni tatap muka dan daring, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Fokus Penguatan Pemahaman Hak Anak dan Kabupaten Layak Anak
Kepala DPPPA OKI Hj. Arianti S.STP MM, didampingi Kabid Tumbuh Kembang Anak (TKA) Hj. Tetri Rahmawati S.ST M.Kes, saat dikonfirmasi CimutNews.co.id pada Senin (17/11/2025), membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyebut pelatihan ini merupakan bagian dari langkah strategis OKI untuk memperkuat pemenuhan hak anak dan percepatan menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Pada hari pertama, narasumber Ibu Olvy Amalia Harkinasih dari Kementerian PPPA memberikan materi melalui zoom meeting, berfokus pada peningkatan pemahaman sekaligus dukungan terhadap kabupaten/kota layak anak,” jelas Arianti.
Menurutnya, materi inti mencakup klaster 1 Hak Sipil dan Kebebasan, yaitu landasan utama dalam perlindungan hak dasar setiap anak. Klaster ini menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjamin identitas, kebebasan berekspresi, hingga akses informasi yang layak dan ramah anak.
Mengenalkan Hak-Hak Dasar Anak Sesuai Konvensi Hak Anak
Arianti menyampaikan bahwa salah satu pembahasan penting adalah Konvensi Hak Anak, yang memuat hak-hak asasi melekat pada setiap anak untuk melindungi martabat, keamanan, dan kepentingan terbaik mereka.
“Pada klaster 1 juga dibahas tentang pemenuhan identitas anak melalui kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Ini hal mendasar yang wajib dipenuhi negara,” ujarnya.
Selain identitas, pelatihan juga menyoroti:
1. Akses Informasi Layak Anak
Upaya memperluas ruang informasi yang aman, sehat, dan ramah bagi anak. Pemerintah didorong menyediakan sarana edukatif, tidak diskriminatif, dan tidak mengandung konten berbahaya.
2. Partisipasi Anak dalam Ruang Publik
Anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi sesuai usia dan tingkat kematangan. Namun, penyampaian pendapat tersebut tidak boleh diekspos secara negatif atau menempatkan anak pada risiko.
3. Penguatan Layanan dan Sistem Pelaporan Kekerasan Anak
Arianti menegaskan perlunya pemahaman SDM UPTD PPA terhadap Aplikasi Simfoni PPA V.3, platform nasional yang digunakan untuk pencatatan, pemantauan, dan pengelolaan kasus kekerasan.
Simfoni PPA V.3: Peran Strategis dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Salah satu materi teknis yang dianggap krusial adalah pengelolaan laporan melalui Simfoni PPA V.3. Aplikasi tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, mencatat kasus, hingga memantau tindak lanjut secara terpadu.
“Penting bagi SDM UPTD PPA untuk memahami definisi, peran, serta fitur-fitur dalam Simfoni PPA V.3,” tegas Arianti.
“Setiap aduan harus ditindaklanjuti menjadi kasus yang tercatat dalam modul kasus. Data ini kemudian dimonitor pemerintah pusat dan daerah sebagai dasar kebijakan perlindungan korban kekerasan.”
Ia berharap pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi teknis, tetapi juga memperkuat jejaring lintas sektor agar penanganan kasus yang melibatkan anak dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan responsif.
Komitmen OKI Menuju Kabupaten Layak Anak
Pelatihan ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten OKI dalam memperkuat perlindungan anak dan meningkatkan nilai evaluasi KLA. Selama beberapa tahun terakhir, OKI terus memperluas program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penguatan regulasi, peningkatan layanan, serta sinergi lintas stakeholder.
Melalui peningkatan kualitas SDM dan penguatan sistem layanan, DPPPA OKI menargetkan pelaksanaan KHA dapat memberi dampak nyata—baik dalam peningkatan pemahaman masyarakat maupun respons cepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Pemerintah Daerah Siap Tingkatkan Kualitas Perlindungan Anak
Arianti menambahkan, pihaknya berharap hasil pelatihan ini dapat langsung diterapkan oleh peserta, terutama dalam memperkuat koordinasi. Ia menilai bahwa keberhasilan program perlindungan anak tidak lepas dari kerja kolektif seluruh elemen, termasuk pemerintah desa, sekolah, lembaga layanan, hingga keluarga.
“Perlindungan anak tidak bisa berjalan sendiri. Semua pihak harus terlibat. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa pemahaman para stakeholder semakin kuat,” pungkasnya. (Asep)

















