
Ogan Ilir, cimutnews.co.id – Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memasuki babak serius. RM (39), yang menjabat sebagai Kepala UPTD di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir atas dugaan penelantaran anak.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan mantan istrinya, Erfida Nafratilova (35), yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kuang. Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir pada Selasa (20/1/2026), setelah korban mengaku tidak lagi mendapatkan nafkah untuk dua orang anaknya yang masih di bawah umur.
Proses Panjang hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini tidak berjalan singkat. Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan keterangan saksi, serta upaya mediasi. Penyidik bahkan sempat mencoba mencarikan jalan keluar terbaik melalui pendekatan kekeluargaan.
Namun, proses konfrontasi antara pelapor dan terlapor yang digelar di Mapolres Ogan Ilir berjalan alot dan tidak membuahkan kesepakatan. Tidak adanya titik temu tersebut membuat penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RM diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya sejak Oktober 2025. Bahkan, menurut keterangan korban, nafkah tidak diberikan sejak Mei 2023 hingga Desember 2024, atau sebelum proses perceraian resmi berlangsung.
Kesaksian Korban: Tekanan Psikis Berkepanjangan
Usai menjalani pemeriksaan, Erfida Nafratilova mengungkapkan rasa lega sekaligus harapan besar agar hukum benar-benar ditegakkan. Didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Bima Sakti, ia menuturkan bahwa keputusan menempuh jalur hukum bukan perkara mudah.
“Saya sangat berterima kasih atas perhatian penyidik. Namun sejak awal saya sudah bertekad tidak akan meneruskan rumah tangga bersamanya. Saya sudah bertahun-tahun menahan sakit hati dan tekanan psikis. Tetesan air mata yang sudah tak terbendung, ditambah pertanyaan anak-anak yang begitu mengiris hati,” ungkap Erfida dengan suara bergetar.
Korban menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi masa depan dan kepastian hidup kedua putrinya. Ia berharap, proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi anak-anak yang selama ini merasa ditelantarkan.
Tuntutan Tegas: Proses Pidana dan Sanksi ASN
Tidak hanya berharap proses pidana berjalan, Erfida juga meminta agar tersangka diberikan sanksi tegas sebagai ASN. Menurutnya, penegakan disiplin penting agar kasus serupa tidak terulang.
“Saya minta dia ‘disel’ agar merasakan perbuatannya. Selain itu, saya juga berharap dia dikenakan sanksi disiplin ASN,” ujarnya.
Penasihat hukum korban, Conie Pania Puteri, menegaskan bahwa kasus penelantaran anak memiliki ancaman pidana yang tidak ringan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.
Conie juga menyoroti fakta bahwa meski tersangka tidak ditahan karena adanya jaminan dari atasan langsungnya, proses hukum seharusnya tetap berjalan tegas. Ia mendorong agar pemerintah daerah mengambil langkah administratif demi mendukung kepastian hukum.
“Merujuk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53, ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa. Kami berharap Bupati Ogan Ilir dapat mempertimbangkan pemberhentian sementara terhadap terlapor,” tegas Wakil Direktur LBH Bima Sakti tersebut.
Perbedaan Klaim Nafkah
Dalam proses konfrontasi, tersangka RM sempat mengklaim telah memenuhi kewajiban nafkah. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak korban. Menurut tim kuasa hukum, nafkah yang disebut telah diberikan oleh tersangka merupakan nafkah pasca perceraian, sementara laporan pidana yang diajukan korban berkaitan dengan periode sebelum perceraian.
“Yang kami laporkan adalah penelantaran anak sebelum perceraian. Kasus ini sudah sangat lama dan hingga saat ini klien kami tidak ingin berdamai,” jelas Conie.
Pihak Tersangka Dorong Restorative Justice
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Ahmad Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP baru, tidak semua persoalan harus berujung pidana, terlebih perkara yang berkaitan dengan masalah keluarga.
“Kami masih mengupayakan perdamaian. Dengan KUHAP yang baru, tidak semua persoalan harus dipidanakan, apalagi ini menyangkut masalah keluarga,” ujarnya.
Publik Menanti Ketegasan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah. Masyarakat menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melindungi hak anak serta menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Proses hukum yang transparan dan berkeadilan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi korban, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kewajiban orang tua terhadap anak adalah amanah yang tidak boleh diabaikan, apa pun latar belakang jabatannya. (Sandi)

















