Beranda Kriminal Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palas Saat Patroli, Polisi Temukan Kunci T dan...

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palas Saat Patroli, Polisi Temukan Kunci T dan Sajam

14
0
2. Dua pelaku curanmor berikut barang bukti kunci leter T dan senjata tajam saat diamankan di Mapolsek Palas. (Foto :Timred/CN)

Lampung Selatan, cimutnews.co.id – Upaya pencegahan kejahatan jalanan yang dilakukan jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Palas, Kamis (29/1/2026).

Penangkapan ini berawal dari kejelian petugas yang mencurigai sepeda motor yang dikendarai dua pria di jalanan. Kendaraan tersebut dinilai memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan laporan sepeda motor hasil pencurian yang sebelumnya diterima pihak kepolisian.

Dari hasil penelusuran, kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkir Mushola Darussalam, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Saat kejadian, korban tengah melaksanakan salat Isya, sementara sepeda motornya diparkir dalam kondisi terkunci stang.

Korban berinisial K (69) baru menyadari kendaraannya raib usai keluar dari mushola. Sepeda motor Honda Beat tahun 2021 bernomor polisi BE 2997 DAA miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat personel tengah melaksanakan patroli rutin sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Petugas kami berpapasan dengan dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat diberikan isyarat untuk berhenti, keduanya justru berusaha menghindar. Setelah dilakukan pengejaran singkat, akhirnya berhasil diamankan,” ujar IPTU Suyitno kepada wartawan.

Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua set kunci leter T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan, serta dua bilah senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.

“Selain barang bukti tersebut, pelaku juga mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang mereka gunakan merupakan hasil curian,” tambah IPTU Suyitno.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Kecamatan Palas, dan RDA (45), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Berdasarkan pengakuan sementara, keduanya diduga telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lampung Selatan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, STNK asli, pelat nomor kendaraan, dua set kunci leter T, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Palas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kedua pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

IPTU Suyitno menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, pilih lokasi parkir yang aman, serta segera laporkan ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah Lampung Selatan. (Timred/CN)