
MUSI BANYUASIN, cimutnews.co.id — Pelantikan PAW DPRD Muba resmi menetapkan Sodingun sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (6/4/2026). Ia menggantikan almarhum Nyadiyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Muba.
Momentum ini menjadi penting karena memastikan keberlangsungan fungsi legislatif tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga representasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Proses Pelantikan dan Kehadiran Pejabat Daerah
Rapat Paripurna DPRD Muba
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-6 Tahun 2026 di ruang sidang DPRD Musi Banyuasin.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya:
- H.M. Toha Tohet
- Abdur Rohman Husen
- Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin
- Jajaran OPD Pemkab Muba
Kehadiran unsur eksekutif ini menunjukkan dukungan terhadap proses konstitusional dalam pengisian jabatan legislatif.
Mekanisme PAW dan Dasar Konstitusional
Pengisian Kekosongan Jabatan
Menurut keterangan pemerintah daerah, PAW merupakan mekanisme resmi untuk mengisi kekosongan kursi legislatif akibat berbagai kondisi, termasuk meninggal dunia.
Bupati Toha Tohet menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin keberlanjutan fungsi lembaga perwakilan rakyat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kami mengucapkan selamat kepada Saudara Sodingun. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Harapan terhadap Anggota DPRD yang Baru
Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan
Bupati menekankan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan secara optimal:
- Legislasi (pembentukan peraturan daerah)
- Penganggaran
- Pengawasan
Ia berharap Sodingun dapat segera beradaptasi dengan sistem kerja DPRD serta memahami tata tertib kelembagaan.
Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Perspektif DPRD: Penguatan Representasi Masyarakat
Dukungan Ketua DPRD
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, turut menyampaikan harapan agar kehadiran anggota baru dapat memperkuat kinerja lembaga.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap Saudara Sodingun dapat menjalankan amanah ini dengan penuh dedikasi serta mampu memperkuat peran DPRD,” ujarnya.
Dampak terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Menjaga Stabilitas dan Kinerja Lembaga
Pelantikan PAW DPRD Muba memberikan dampak langsung terhadap stabilitas kelembagaan.
Dengan terisinya kursi legislatif yang kosong:
- Proses pengambilan keputusan dapat berjalan normal
- Representasi daerah tetap terjaga
- Program pembangunan tidak terganggu
Hal ini penting mengingat DPRD berperan dalam menyetujui anggaran dan mengawasi jalannya program pemerintah daerah.
Tren PAW di DPRD
Mekanisme yang Lazim dalam Sistem Politik
Secara nasional, PAW merupakan praktik umum dalam sistem politik Indonesia untuk menjaga kontinuitas pemerintahan.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai daerah juga melakukan PAW akibat pergantian anggota legislatif karena faktor hukum, kesehatan, maupun wafat.
Dibandingkan membiarkan kursi kosong, mekanisme PAW dinilai lebih efektif untuk memastikan fungsi legislasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Sinergi sebagai Kunci Pembangunan Daerah
Pelantikan Sodingun sebagai anggota DPRD Muba tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi strategis terhadap dinamika politik lokal. Hubungan antara legislatif dan eksekutif akan sangat menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dalam jangka pendek, kehadiran anggota baru dapat mempercepat proses kerja DPRD yang sebelumnya mungkin terhambat akibat kekosongan kursi. Namun dalam jangka panjang, tantangan utama terletak pada kemampuan membangun kolaborasi yang produktif dan menghindari konflik kepentingan.
Kinerja DPRD juga akan diuji dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan sekadar formalitas politik.
PAW sering dipandang sebagai prosedur administratif semata, padahal dalam praktiknya, setiap pergantian anggota legislatif dapat memengaruhi arah kebijakan dan dinamika politik di tingkat daerah.
Pelantikan PAW DPRD Muba yang menetapkan Sodingun sebagai anggota legislatif menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi pemerintahan daerah. Dengan sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan pembangunan di Musi Banyuasin dapat berjalan lebih optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Ke depan, komitmen, integritas, dan kerja sama lintas lembaga menjadi faktor penentu keberhasilan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Noto)


















