Beranda Ogan Komering Ilir Pelayanan Terpadu di OKI: Warga Masih Bingung Lengkapi Syarat Pendaftaran BPJS, Sosialisasi...

Pelayanan Terpadu di OKI: Warga Masih Bingung Lengkapi Syarat Pendaftaran BPJS, Sosialisasi Dinilai Kurang Maksimal

1
0
para petugas pelayanan terpadu di OKI yang membantu masyarakat dalam pendaftaran BPJS dan layanan publik lainnya.(28/10/2025) (foto: Asep/cimutnews.co.id)

OKI, cimutnews.co.id — Upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan ternyata masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Berdasarkan pemantauan langsung crew cimutcews.co.id, masih banyak masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang belum memahami secara menyeluruh prosedur dan persyaratan dalam proses pendaftaran, baik untuk peserta BPJS Mandiri maupun BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). (28/10)

Kondisi ini terlihat jelas saat pelaksanaan pelayanan terpadu masyarakat di salah satu titik pelayanan di wilayah OKI. Sejumlah warga tampak harus datang dua kali, bahkan lebih, karena persyaratan administrasi yang belum lengkap.

Datang Dua Kali Karena Berkas Kurang Lengkap

Menurut pemantauan crew di lapangan, sebagian warga yang hendak mendaftar BPJS Mandiri terpaksa kembali lagi ke tempat pelayanan karena belum memiliki rekening bank yang menjadi salah satu syarat pendaftaran.

Ada juga warga lanjut usia yang kebingungan saat diminta membawa fotokopi dokumen identitas, tetapi justru membawa berkas asli. Meski terkesan sederhana, persoalan administratif seperti ini cukup menghambat proses pelayanan yang seharusnya bisa berjalan cepat dan efisien.

“Saya pikir cukup bawa KTP asli, ternyata disuruh fotokopi juga. Jadi besok saya balik lagi,” ujar salah satu warga lansia sambil tersenyum saat ditemui tim cimutnews.co.id di lokasi pelayanan terpadu.

Situasi seperti ini menggambarkan masih rendahnya literasi administratif masyarakat terhadap prosedur layanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

Kurangnya Pemahaman Soal BPJS PBI

Kendala lain juga terjadi pada warga yang hendak mendaftar sebagai peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Banyak dari mereka belum mengetahui bahwa sebenarnya nama mereka sudah terdaftar sejak lama dalam sistem nasional BPJS, hanya saja belum pernah dicek melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Detsil (Deteksi Individu Layak Bantuan).

Akibatnya, sejumlah warga datang untuk mendaftar baru, padahal status mereka sudah aktif sebagai peserta PBI. Kondisi ini menunjukkan adanya minimnya sosialisasi dan pendampingan dari aparat desa maupun instansi terkait dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Menurut hasil penelusuran cimutnews.co.id, banyak masyarakat belum memahami bahwa peserta PBI ditetapkan berdasarkan tiga kategori utama, yaitu:

  1. Kondisi sedang dirawat (pasien yang membutuhkan perawatan medis mendesak),
  2. Ibu hamil (Bumil), dan
  3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selain tiga kategori tersebut, warga tetap bisa mengajukan diri menjadi peserta BPJS PBI dengan memenuhi syarat utama berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu dari desa, surat pernyataan tidak memiliki jaminan kesehatan lain, serta foto rumah tampak depan, dalam, dan samping.

Sosialisasi Masih Kurang Efektif

Keterbatasan informasi inilah yang menyebabkan banyak masyarakat merasa bingung saat berhadapan dengan sistem pendaftaran BPJS. Berdasarkan pemantauan crew cimutnews.co.id, sebagian warga bahkan mengaku baru mengetahui bahwa PBI tidak bisa diajukan sembarangan, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu dan diverifikasi oleh pemerintah desa.

“Kami kira semua warga tidak mampu bisa langsung daftar. Ternyata ada syarat khusus dan proses verifikasi juga,” ungkap salah seorang warga penerima bantuan di sela antrean pelayanan.

Minimnya pengetahuan ini menunjukkan perlunya peningkatan peran petugas lapangan dan aparatur desa dalam melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan secara langsung dan berulang terbukti lebih mudah dipahami, terutama bagi warga pedesaan atau kelompok lansia.

Pentingnya Pendampingan dan Edukasi Publik

Program pelayanan terpadu sebenarnya dirancang untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Namun, tanpa dibarengi edukasi yang memadai, upaya tersebut akan sulit mencapai tujuan maksimal.

Menurut hasil pengamatan cimutnews.co.id, petugas pelayanan di lapangan sudah berusaha membantu warga dengan sabar dan komunikatif. Namun jumlah petugas yang terbatas membuat antrean sering menumpuk dan waktu pelayanan menjadi lebih lama.

Di sisi lain, warga yang datang juga beragam—ada yang melek teknologi dan mudah memahami prosedur digital, namun banyak pula yang masih bergantung pada arahan langsung dari petugas.

Kondisi ini menjadi cerminan bahwa pendampingan masyarakat harus berjalan beriringan dengan pelayanan administratif. Edukasi sederhana seperti contoh pengisian formulir, penjelasan dokumen yang dibutuhkan, atau cara memeriksa status kepesertaan bisa dilakukan melalui posko informasi di tingkat desa.

Harapan Agar Layanan Lebih Mudah dan Efisien

Masyarakat berharap agar ke depan sistem pelayanan terpadu dapat dibuat lebih efisien dengan menyediakan loket khusus konsultasi pra-pendaftaran. Dengan begitu, warga dapat memeriksa kelengkapan berkas terlebih dahulu sebelum mengantre layanan utama.

Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan diharapkan terus melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa, terutama terkait aturan terbaru, syarat administrasi, serta mekanisme pengecekan kepesertaan.

Dengan informasi yang lebih jelas dan layanan yang terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi warga yang harus datang dua kali hanya karena berkas tidak lengkap.

“Kalau masyarakat sudah paham dari awal, prosesnya pasti lebih cepat. Harapannya, semua bisa dilayani dengan adil dan efisien,” ujar salah satu petugas pelayanan yang ditemui crew cimutnews.co.id di lokasi. (Asep)