Beranda Utama Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN Rp500 Ribu, Berlaku Sejak Januari 2025

Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN Rp500 Ribu, Berlaku Sejak Januari 2025

15
0
BERBAGI
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp500.000 per bulan (Foto: Humas Kementerian Agama)

Jakarta, cimutnews.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp500.000 per bulan. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 dan berlaku bagi guru yang belum disetarakan (belum inpassing) dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik sebagaimana berlaku bagi PNS.

Dengan kebijakan ini, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN naik dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sejak Januari 2025, sehingga guru akan menerima akumulasi kelebihan pembayaran hingga semester pertama 2025.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Lebih dari 227 Ribu Guru Non-ASN Akan Terima Kenaikan

Kenaikan tunjangan ini akan dinikmati oleh 227.147 guru non-ASN yang selama ini menjadi binaan langsung Kementerian Agama, dengan rincian:

  • 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah – Ditjen Pendidikan Islam
  • 17.240 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) – Ditjen Pendidikan Islam
  • 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
  • 856 guru binaan Bimas Katolik
  • 280 guru binaan Bimas Hindu
  • 220 guru binaan Bimas Buddha

Menag Nasaruddin menyebut, kebijakan ini merupakan langkah afirmatif dalam menjawab ketimpangan kesejahteraan guru non-ASN yang belum mendapatkan penyetaraan, sekaligus bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam mendidik generasi bangsa.

Instruksi Presiden: Kesejahteraan Guru Harus Menjadi Prioritas

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN, khususnya yang mengabdi di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” tegas Nasaruddin.

Menag juga berharap, dengan peningkatan kesejahteraan ini, para guru semakin mampu menjadi teladan dalam membentuk karakter siswa, baik secara intelektual maupun spiritual.

Distribusi Surat dan Pencairan Segera Dilakukan

Kementerian Agama telah mengedarkan surat resmi kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di Indonesia untuk segera mensosialisasikan isi KMA Nomor 646 Tahun 2025.

Kepala Kanwil Kemenag diinstruksikan untuk:

  • Melakukan sosialisasi secara cepat dan merata
  • Memastikan proses pencairan tunjangan Rp2 juta per bulan berjalan tepat waktu
  • Menyalurkan rapelan kenaikan Rp500 ribu/bulan sejak Januari 2025

Kemenag juga melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pengawasan pencairan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Angin Segar bagi Guru Non-ASN

TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas mereka. Meski tidak berstatus ASN, guru-guru ini tetap melaksanakan tugas pengajaran, pengembangan kurikulum, serta pembinaan karakter peserta didik.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk semua pendidik—tanpa membedakan status kepegawaian.

“Kenaikan ini adalah bentuk pengakuan terhadap dedikasi guru-guru non-ASN yang selama ini bekerja dalam sunyi namun memberi dampak besar bagi pendidikan nasional,” tutup Menag Nasaruddin.

Editor: Tim Redaksi Cimut News
Foto: Humas Kementerian Agama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here