
Musi Banyuasin, CimutNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan revitalisasi Jembatan P6 Lalan yang ambruk pada 12 Agustus 2024 lalu. Pemerintah memastikan langkah konkret segera diambil, termasuk pemanggilan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengguna Lalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Lalan (AP6L).
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Muba H. M. Toha Tohet dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda yang digelar di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (15/10/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Dandim 0401 Muba Letkol Kav Fredy Christoma PP SHub Int, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH, Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kusumajaya SH MSi, serta Sekda Muba Dr. H. Apriyadi MSi.
Pemerintah Bergerak Cepat Kawal Revitalisasi
Dalam rapat tersebut, Bupati Muba menegaskan bahwa Pemkab bersama Forkopimda akan memastikan proses revitalisasi Jembatan P6 Lalan berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Ia meminta semua pihak, khususnya masyarakat, untuk tetap bersabar dan mempercayai langkah pemerintah yang terus mengawal penyelesaian infrastruktur vital tersebut.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan revitalisasi Jembatan P6 Lalan secepatnya. Pemerintah tidak tinggal diam dan akan terus memastikan agar prosesnya berjalan sesuai rencana,” ujar Bupati Toha Tohet.
Bupati juga menekankan pentingnya peran kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan pengguna jembatan dalam menjaga komitmen bersama agar persoalan ini segera tuntas.
Dukungan Tegas dari Aparat Penegak Hukum
Kajari Muba, Aka Kurniawan SH MH, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Muba, terutama rencana pemanggilan langsung kepada pemilik perusahaan anggota AP6L. Menurutnya, tindakan tegas seperti ini penting agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada level pelaksana, tetapi langsung kepada pengambil keputusan utama di perusahaan.
“Pemanggilan langsung kepada pemilik perusahaan adalah langkah yang sangat tepat. Kita butuh pihak yang benar-benar berwenang mengambil keputusan. Kami akan kawal penuh dari sisi mekanisme hukum bagi perusahaan yang tidak kooperatif,” tegas Aka.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan siap mendampingi proses hukum jika ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran yang menghambat penyelesaian proyek revitalisasi.
Polri dan TNI Siap Amankan Proses Revitalisasi
Dukungan serupa datang dari jajaran kepolisian. Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, memastikan bahwa kepolisian siap menjaga situasi tetap kondusif di sekitar wilayah proyek selama proses revitalisasi berlangsung.
“Kami siap memastikan situasi agar tetap aman dan tertib. Seluruh proses penyelesaian dilakukan secara damai namun tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0401 Muba Letkol Kav Fredy Christoma PP SHub Int menyampaikan bahwa TNI juga akan berperan aktif mendukung kebijakan Pemkab Muba. Menurutnya, proyek revitalisasi ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama akses ekonomi warga Lalan dan sekitarnya.
“Kami siap mendukung penuh kebijakan Pemkab Muba agar revitalisasi jembatan ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Akses Vital bagi Warga
Jembatan P6 Lalan sendiri merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai kecamatan di wilayah pesisir selatan Muba. Setelah ambruk pada Agustus 2024, aktivitas ekonomi warga sempat terganggu karena arus transportasi barang dan hasil pertanian harus memutar jauh.
Melalui komitmen bersama ini, Pemkab Muba berharap proses revitalisasi bisa dipercepat dan masyarakat dapat kembali menikmati akses transportasi yang aman dan layak. Bupati menegaskan, pemerintah akan memastikan agar proyek ini diselesaikan dengan transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
“Kita ingin jembatan ini kembali berfungsi sebagaimana mestinya, karena ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi soal keadilan dan hak masyarakat atas akses yang layak,” pungkas Toha Tohet. (noto)