Blitar, Cimutnews.co.id, Wakil Walikota Blitar, Elim Tyu Samba menyambut baik kerjasama tersebut. Pihaknya menilai langkah ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Blitar yang konsen meningkatkan layanan perlindungan anak.
“Selaras dengan visi dan misi Kota Blitar kami yang memperbaiki pelayanan ini, kita konsen kepada kebutuhan khusus yang ada di masyarakat,” tutur Elim.

Menurut Elim, antisipasi pernikahan anak usia dini penting dilakukan untuk membentengi generasi muda dari tekanan sosial, budaya, maupun pertimbangan moral. Upaya ini juga dinilai dapat menekan potensi lahirnya bayi stunting di Kota Blitar.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Farida Hanim menyampaikan apresiasi atas kerjasama tersebut. Pihaknya menjelaskan hingga saat ini Pengadilan Agama Blitar mencatat sekitar delapan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan. Ia menjelaskan, jika merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat utama pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah berusia minimal 19 tahun.
“Kita lakukan kegiatan untuk menunjang program antisipasi pernikahan anak di bawah umur yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun Mahkamah Agung dalam hal ini Direktorat Jenderal Peradilan Agama,”jelas Farida.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut dihadiri Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Kepala Dispendukcapil, serta perwakilan Kepala SLB Kota Blitar. ( fm)














