Beranda Kriminal Pemuda Diduga Edarkan Ganja di Tepian Ayek Lematang Ditangkap Polisi, Satresnarkoba Lahat...

Pemuda Diduga Edarkan Ganja di Tepian Ayek Lematang Ditangkap Polisi, Satresnarkoba Lahat Kejar Pemasok

40
0
1. Petugas Satresnarkoba Polres Lahat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka dugaan pengedar ganja di Mapolres Lahat (Foto: Antoni/cimutnews.co.id).

LAHAT, cimutnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial M.I.T (26), warga Desa Selawi, diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan wisata Tepian Ayek Lematang, Kelurahan Lahat Tengah, Sabtu sore (14/02/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I Ipda Noprianto, S.H., serta Kanit Idik II Ipda Raden Putro, S.H. Tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyergapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi wisata tersebut.

Konteks Penindakan Narkotika

Upaya pemberantasan narkotika terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sejalan dengan kebijakan nasional dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai mengancam generasi muda. Kepolisian di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lahat, meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan berbasis laporan masyarakat sebagai bagian dari strategi preventif dan represif.

Langkah cepat yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lahat ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan lingkungan serta menutup ruang peredaran narkotika di area publik, termasuk kawasan wisata yang kerap menjadi titik keramaian warga.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Lahat melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang merasa resah karena diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di sekitar Tepian Ayek Lematang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan ciri-ciri terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah. Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan saksi setempat, ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Tambunan dalam keterangan resmi.

Baca juga  Polsek Kikim Timur Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III, Dorong Ketahanan Pangan di Kabupaten Lahat

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket daun kering yang diduga ganja terbungkus kertas dengan berat bruto 5,28 gram, satu bungkus kertas papir untuk melinting, serta satu unit telepon genggam berbasis Android yang berisi riwayat percakapan terkait dugaan transaksi melalui aplikasi pesan instan.

Data Awal dan Pengakuan

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka M.I.T diduga memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistem yang digunakan disebut sebagai “beli putus” untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lahat.

“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Tambunan.

Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jeratan Hukum

Atas dugaan perbuatannya, tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional dan regulasi penyesuaian pidana yang berlaku.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BG 6254 EAN serta telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.

Imbauan Kepolisian

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci penting dalam menekan peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat lokal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi sangat berarti dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata AKP Tambunan.

Baca juga  Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi, Kerugian Negara Telah Dikembalikan Sepenuhnya

Komitmen Penegakan Hukum

Satresnarkoba Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan kerja sama lintas sektor. Penanganan kasus ini juga akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

cimutnews.co.id akan terus memantau perkembangan proses hukum perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya publik. (Antoni)