Home OKI Mandira Pendampingan Kejari Dongkrak Kepatuhan Pedagang, Retribusi Kios Pasar Kayuagung Naik Signifikan

Pendampingan Kejari Dongkrak Kepatuhan Pedagang, Retribusi Kios Pasar Kayuagung Naik Signifikan

37
0
2. Suasana rapat penyelesaian tunggakan retribusi di Aula Kejari OKI. (Foto: Asep/cimutnews.co.id)

Kayuagung, cimutnews.co.id — Upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam menata ulang pengelolaan aset daerah mulai menunjukkan hasil nyata. Retribusi sewa kios di Pasar Kayuagung melonjak signifikan setelah adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pedagang, tetapi juga mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah besar.

Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, menjelaskan bahwa persoalan tunggakan retribusi telah berlangsung selama bertahun-tahun. Banyak pedagang yang tidak menjalankan kewajiban meski telah memiliki kios resmi. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang sebelumnya rutin membayar sewa.

“Ini kondisi yang memprihatinkan. Tingkat kepatuhan sangat rendah dan berdampak pada hilangnya potensi PAD. Karena itu, kami meminta pendampingan Kejari agar pembinaan lebih efektif,” ujarnya (17/11/2025).

Lonjakan Kepatuhan Hingga 34,21 Persen

Setelah pendampingan dilakukan, hasilnya langsung terasa. Melalui serangkaian pembinaan, pemanggilan pedagang, serta penagihan yang lebih terstruktur, jumlah pedagang yang mulai membayar kewajiban melonjak menjadi 385 pedagang, naik 34,21 persen dari sebelumnya. Kenaikan ini ikut mendongkrak PAD hingga Rp539 juta.

Menurut Sahrul, pendidikan dan pendekatan persuasif menjadi kunci. “Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembinaan masih akan berlangsung dan pemerintah berkomitmen menertibkan seluruh kios yang menunggak, tanpa terkecuali. Pendataan ulang juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh aset pasar tercatat dan terkelola dengan benar.

Tahapan Penindakan: Edukasi Hingga Sanksi Sosial

Pemkab OKI dan Kejari sepakat bahwa penegakan aturan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Oleh karena itu, proses penyelesaian tunggakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi dan sosialisasi. Setiap pedagang dipanggil secara resmi untuk memastikan mereka memahami kewajiban serta konsekuensi administrasi apabila tidak membayar retribusi.

Baca juga  Dorong Penggunaan Produk Lokal, Pemkab OKI Diganjar Penghargaan P3DN

Sebagai langkah awal penindakan, pemerintah akan menerapkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum melunasi kewajibannya. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk transparansi bahwa pemerintah serius menegakkan aturan tanpa ada pengecualian.

Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan aturan, sanksi administratif akan diterapkan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.

“Penertiban ini bertujuan memperbaiki tata kelola pasar, bukan menekan pedagang. Semua langkah dilakukan secara manusiawi, terukur, dan sesuai dengan aturan hukum,” tambah Sahrul.

Sekda OKI Apresiasi: Aset Daerah Harus Dijaga

Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Asmar Wijaya, turut memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkab OKI dan Kejari. Menurutnya, banyak aset daerah yang selama ini tidak terkelola dengan baik, bahkan ada yang secara sepihak dianggap sebagai milik pribadi.

“Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” katanya.

Asmar menegaskan bahwa pemerintah akan terus menata pengelolaan aset daerah agar lebih transparan dan profesional. Penertiban retribusi pasar menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pendapatan daerah di tengah berbagai tantangan fiskal.

Kejari OKI Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan

Di sisi penegakan hukum, Kepala Kejari OKI, Sumantri, memastikan bahwa pihaknya siap terus mendampingi pemerintah daerah dalam menata kembali pengelolaan aset pasar. Ia menyebut bahwa penerapan sanksi sosial merupakan bagian dari strategi awal untuk meningkatkan kepatuhan pedagang.

“Kami siap memberikan sanksi sosial bagi pedagang yang menunggak. Ini langkah awal yang penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.

Baca juga  Pembukaan Manasik Haji Terintegrasi OKI 2025 Resmi Digelar, 385 Calon Jemaah Ikuti Pembekalan Menuju Tanah Suci

Sumantri menambahkan bahwa Kejari akan terus memberikan dukungan hukum, baik dalam bentuk pembinaan maupun penindakan sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar aset pasar yang merupakan fasilitas publik dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Menata Pasar, Menguatkan Ekonomi Daerah

Kenaikan pendapatan retribusi ini menjadi bukti bahwa penataan pasar bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga soal kepentingan ekonomi bersama. Dengan meningkatnya pemasukan daerah, pemerintah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan fasilitas publik, termasuk revitalisasi pasar, infrastruktur pendukung, dan program pemberdayaan UMKM.

Upaya kolaboratif ini diharapkan menjadi model bagi penataan pasar lain di Kabupaten OKI, sehingga tata kelola aset daerah semakin transparan, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Asep)