Beranda Kriminal Pengedar Sabu di Kalidoni Palembang Ditangkap, Sembunyikan 9 Paket Narkoba di Atap...

Pengedar Sabu di Kalidoni Palembang Ditangkap, Sembunyikan 9 Paket Narkoba di Atap Seng Rumah

7
0
2. Tersangka pengedar sabu diamankan Unit IV Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah mencoba melarikan diri saat penggerebekan.(Foto:Poerba.cimutnews.co.id)

PALEMBANG, cimutnews.co.id – Aparat Unit IV Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial M (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kalidoni, Kota Palembang, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pasundan, Lorong Slamet, Kelurahan Kalidoni, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti di atas atap seng rumahnya. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas yang bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Tersangka sempat mencoba kabur dan menyembunyikan barang bukti di atas atap seng, tetapi anggota kami berhasil mengamankannya dan menemukan seluruh sabu tersebut,” ujar Faisal.

Polisi Temukan 9 Paket Sabu

Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di sekitar rumah. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram yang disembunyikan di atas atap seng bangunan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka mencoba menghilangkan barang bukti sebelum berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

  • Timbangan digital warna silver
  • Sekop sabu dari pipet plastik
  • Satu bal plastik klip bening
  • Kantong plastik warna hitam

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menimbang, mengemas, dan mendistribusikan narkotika kepada pembeli.

Tersangka Akui Sabu Akan Dijual Kembali

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pelanggan.

Baca juga  Viral! Oknum Pengacara di Sumsel Diduga Lontarkan Tuduhan Tanpa Bukti, Praktisi Hukum: Advokat Bukan Kebal Hukum

Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, namun menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.

Hal ini mengindikasikan adanya pergerakan jaringan narkotika lintas wilayah yang memanfaatkan mobilitas antar daerah untuk menghindari pengawasan aparat.

Polisi Telusuri Jaringan Narkoba

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Selatan.

Menurutnya, jaringan narkoba kerap berpindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.

Jaringan narkoba sering berpindah wilayah untuk menghindari pengawasan. Namun kami memantau pergerakan mereka di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” kata Nandang.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka.

Sementara itu, barang bukti sabu yang disita telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Faisal. (Poerba)