Palembang, cimutnews.co.id – Kasus perkelahian Pelajar di Palembang, berinisial SC dan TP, akhirnya mencapai titik damai. Proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) ditempuh pada Jumat (21/11/2025) sore di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Keputusan damai ini disambut baik oleh keluarga kedua siswi, mengingat keduanya masih di bawah umur dan masih memiliki jenjang pendidikan yang panjang.
Awal Perselisihan Sampai Laporan Polisi
Perselisihan antara dua siswi tersebut bermula dari perbedaan pendapat di lingkungan sekolah. Ketegangan meningkat hingga berujung perkelahian yang menyebabkan salah satu siswi mengalami luka dan memilih melapor ke pihak kepolisian.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menaikkannya ke tahap penyelidikan.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak sekolah juga telah melakukan pembinaan internal. Namun karena salah satu pihak memilih menempuh jalur hukum, penyidik PPA tetap memproses laporan sesuai standar penanganan kasus anak.
LBH Bima Sakti Benarkan Proses RJ
Kuasa hukum SC, Dr. Conie Pania Putri, SH, dari LBH Bima Sakti, membenarkan bahwa proses perdamaian berlangsung dengan kehadiran kedua belah pihak, termasuk orang tua masing-masing.
“Benar, kita dari LBH Bima Sakti melakukan perdamaian antara anak berinisial S dan T yang bersekolah di Palembang,” ujar Conie usai proses mediasi.
Conie menjelaskan bahwa laporan kepolisian memang sudah berjalan, namun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penyelesaian kasus anak lebih diutamakan melalui pendekatan kekeluargaan.
Restorative Justice sebagai Amanat UU Perlindungan Anak
Lebih jauh, Conie menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice merupakan pendekatan yang dianjurkan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU tersebut, aparat penegak hukum diwajibkan mengedepankan penyelesaian non-litigasi untuk perkara anak, selama tidak menyangkut tindak pidana berat.
“Sesuai amanat UU Perlindungan Anak, kasus yang menimpa anak harus lebih dulu diarahkan ke proses RJ. Tujuannya bukan hanya penyelesaian hukum, tetapi juga menjaga masa depan mereka,” kata Conie, yang juga dipercaya sebagai Divisi Anak di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan
Dalam forum mediasi, kedua siswi duduk bersama didampingi orang tua dan pembimbing hukum.
Menurut Conie, suasana mediasi berlangsung kondusif, dan kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.
“Apalagi mereka masih sama-sama di satu sekolah dan punya masa depan yang panjang. Semua pihak saling memaafkan, termasuk orang tua yang turut hadir dalam proses ini,” ujarnya.
Proses saling memaafkan ini dianggap penting untuk menghilangkan rasa dendam, sekaligus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang. Kesepakatan damai juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani seluruh pihak terkait.
Pemberian Restitusi kepada Korban
Selain kesepakatan damai, pihak terlapor juga memberikan restitusi kepada korban sebagai wujud tanggung jawab moral dan materil.
Restitusi tersebut merupakan bentuk pemulihan yang diatur oleh UU Perlindungan Anak, yang menyebutkan korban berhak menerima penggantian kerugian atas kejadian yang dialaminya.
“Pihak terlapor sudah memberikan restitusi secara langsung kepada keluarga korban. Alhamdulillah, perdamaian berjalan dengan baik dan diterima semua pihak,” tegas Conie.
Dengan diberikannya restitusi, proses restorative justice dianggap tuntas. Pihak kepolisian juga akan menindaklanjuti langkah administratif sesuai prosedur, termasuk penyelesaian berkas RJ.
Upaya Pencegahan dan Peran Sekolah
Kasus ini menjadi pengingat bagi sekolah untuk memperkuat pendekatan pembinaan dan pengawasan terhadap siswanya. Konflik antar pelajar tidak jarang berawal dari kesalahpahaman, tekanan lingkungan, atau komunikasi yang kurang efektif.
Sumber internal sekolah menyebutkan bahwa pihak Sekolah telah mengadakan konseling lanjutan kepada kedua siswi dan teman-temannya agar tidak terjadi perundungan atau perpecahan antarkelompok di lingkungan sekolah.
Pakar pendidikan menilai, peran guru BK, sekolah, serta orang tua sangat penting dalam mencegah perkelahian antar siswa. Lingkungan yang nyaman, dialog terbuka, dan pendekatan karakter menjadi langkah strategis agar siswa mampu menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.
Restorative Justice Jadi Solusi Humanis
Sistem keadilan restoratif kini dipandang sebagai solusi humanis dan efektif dalam menangani perkara anak. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan masa depan anak-anak yang terlibat konflik.
Kasus di Sekolah Palembang menjadi contoh bahwa penyelesaian dengan jalur RJ bisa memberikan keadilan tanpa harus menyeret anak-anak ke proses hukum berkepanjangan, yang justru dapat berdampak lebih buruk bagi perkembangan psikologis dan pendidikan mereka.
Dengan selesainya perkara ini secara damai, kedua siswi diharapkan dapat kembali melanjutkan kegiatan belajar seperti biasa dan memulai kembali hubungan yang lebih positif. (Poerba)


















