Beranda Kriminal Polda Sumsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Macan Lindungan, Dua...

Polda Sumsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Macan Lindungan, Dua Pelaku Diamankan

58
0
1. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan berujung maut di Palembang. (Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pengendara di simpang empat lampu merah Macan Lindungan, Jalan Letjen Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. Ia membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku utama yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

“Benar, tim di lapangan telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini merupakan komitmen Polda Sumsel dan jajaran dalam menindak tegas kejahatan jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam wawancara eksklusif bersama cimutnews.co.id.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diketahui berinisial KN (44), seorang wiraswasta asal Lampung Tengah. Saat kejadian, korban tengah mengemudikan truk dan berhenti di lampu merah simpang Macan Lindungan.

Menurut keterangan kepolisian, ketika kendaraan korban berhenti, sejumlah orang mendatangi truk dengan modus berpura-pura mengamen. Salah satu pelaku berinisial MY (19) kemudian meminta uang kepada korban. Korban pun memberikan uang sebesar Rp2.000.

Namun, pemberian tersebut ternyata tidak membuat pelaku puas. MY justru merampas kartu tol milik korban dan langsung melarikan diri. Menyadari kartunya dirampas, korban spontan turun dari kendaraan dan berusaha mengejar pelaku untuk mengambil kembali barang miliknya.

Situasi yang semula tampak sepele itu berubah menjadi ricuh. Di tengah upaya korban mengejar MY, pelaku lain berinisial DI (40) mendekati korban. Tanpa banyak bicara, DI diduga langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung korban.

Baca juga  Pemuda Diduga Edarkan Ganja di Tepian Ayek Lematang Ditangkap Polisi, Satresnarkoba Lahat Kejar Pemasok

Akibat luka tusukan yang cukup serius, korban KN tersungkur dan mengalami pendarahan hebat. Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi, serta melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap para pelaku.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pelaku, yakni DI (40) yang diduga berperan sebagai eksekutor penusukan, serta MY (19) yang memicu kejadian dengan merampas kartu tol milik korban.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban saat peristiwa berlangsung.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya perencanaan atau keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada pembuktian di persidangan.

Selain dua pelaku yang telah diamankan, Polda Sumsel juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian meminta pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Ia juga meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian.

Baca juga  Hampir Setahun Berlalu, Kasus Tewasnya Aris di Jalan Kol H Burlian Palembang Masih Menunggu Kepastian Hukum

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada, khususnya di jalan raya, serta segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait pelaku yang masih buron. Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.(Poerba)