Beranda Banyuasin Polres Banyuasin Proses Pemeriksaan Kode Etik Briptu RM, Kapolres Tegaskan Komitmen Tanpa...

Polres Banyuasin Proses Pemeriksaan Kode Etik Briptu RM, Kapolres Tegaskan Komitmen Tanpa Pandang Bulu

6
0
1. Kapolres Banyuasin memberikan keterangan kepada mitra media terkait proses pemeriksaan kode etik personel di Aula Tantya Sudirajati. (Foto: Noto/cimutnews.co.id)

Banyuasin, Cimutnews.co.id – Kapolres Banyuasin bersama jajaran pimpinan secara resmi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik terhadap seorang personel berinisial Briptu RM tengah ditangani secara serius. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan mitra media di Aula Tantya Sudirajati, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Proses penanganan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan seorang Bhayangkari Polres Banyuasin kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran berat berupa penelantaran keluarga dan perselingkuhan yang kini masih dalam tahap pemeriksaan sesuai mekanisme internal kepolisian.

Dalam konteks kebijakan nasional, penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri menjadi bagian penting reformasi kelembagaan guna menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik. Setiap laporan dugaan pelanggaran oleh anggota wajib ditangani melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Di tingkat daerah, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. Pertemuan bersama mitra media yang dihadiri Kapolres, Wakapolres, Kasi Humas, serta perwakilan jurnalis tersebut juga menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik agar tidak terjadi simpang siur pemberitaan di masyarakat.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap personel yang diduga melanggar aturan.

“Tidak akan ada pandang bulu kepada personel kami. Kalau dia melakukan kesalahan dan terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses. Dan proses ini bisa menjadi efek deterrens atau efek jera kepada personel Polres Banyuasin untuk tidak menyakiti hati keluarganya,” tegas Kapolres di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan perkara etik tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pembinaan moral dan tanggung jawab personal anggota sebagai aparatur penegak hukum. Nilai integritas keluarga dinilai menjadi bagian tak terpisahkan dari profesionalitas seorang anggota Polri.

Menanggapi usulan keterbukaan sidang kode etik dari mitra media, Kapolres menyatakan bahwa proses persidangan direncanakan berlangsung secara terbuka. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi sekaligus memberikan kepastian informasi kepada publik.

“Untuk sidang akan kami laksanakan secara terbuka. Untuk jadwal akan kami tentukan kemudian. Silakan langsung menghubungi Kasi Humas terkait jadwal dan perkembangan proses pemeriksaannya,” ujarnya.

Secara prosedural, sidang kode etik di lingkungan Polri merupakan mekanisme penegakan disiplin internal yang memiliki tahapan pemeriksaan, pembuktian, hingga penjatuhan sanksi apabila pelanggaran terbukti. Jenis sanksi dapat bervariasi, mulai dari pembinaan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung pada tingkat pelanggaran yang diputuskan dalam sidang.

Kapolres Banyuasin menekankan bahwa proses hukum internal ini mencerminkan keseriusan pimpinan dalam menjaga citra institusi. Penegakan aturan secara konsisten diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain itu, keterbukaan informasi kepada publik dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai langkah yang diambil institusi. Transparansi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran serupa di masa mendatang melalui efek pembelajaran bagi seluruh personel.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membentuk opini prematur sebelum adanya keputusan resmi. Prinsip praduga tak bersalah harus dijaga sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak setiap individu dalam proses penegakan aturan.

Penguatan pengawasan internal dan pembinaan etika personel juga menjadi perhatian berkelanjutan di lingkungan Polres Banyuasin. Upaya tersebut mencakup peningkatan pengawasan melekat, pendidikan moral, serta penguatan peran keluarga dalam mendukung profesionalitas anggota.

Ke depan, Polres Banyuasin memastikan akan terus menjaga integritas kelembagaan melalui penegakan disiplin yang konsisten dan transparan. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai ketentuan tanpa pengecualian, sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat.

Sebagai media daerah yang menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik, Cimutnews.co.id menempatkan informasi resmi dari kepolisian sebagai rujukan utama dalam pemberitaan ini. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan informasi yang terpercaya sekaligus menjaga objektivitas di tengah perhatian publik terhadap kasus internal aparat.

Proses pemeriksaan terhadap Briptu RM hingga kini masih berlangsung. Keputusan akhir akan ditentukan melalui mekanisme sidang kode etik sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. (Noto)