
Palembang, cimutnews.co.id – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan berliku, penyidik Unit Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Ogan Ilir akhirnya melakukan upaya jemput paksa terhadap dua terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial H, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun, serta SK, seorang pengurus Karang Taruna. Keduanya diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa (27/1/2026). Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dugaan perbuatan asusila yang terjadi saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2025 lalu.
Langkah jemput paksa ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik. Setelah dinilai kooperatif pada tahap awal, penyidik akhirnya mengambil langkah tegas demi memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan objektif.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, Try Nensy Nirmalasary, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini berada dalam penguasaan pihak kepolisian.
“Benar, pada Senin (26/1/2026) malam, kedua terduga pelaku telah kami jemput. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dr. Try Nensy saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian serius dari kuasa hukum korban. LBH Bima Sakti selaku pendamping hukum korban memberikan apresiasi atas profesionalitas dan ketegasan aparat kepolisian dalam mengurai kasus tersebut hingga ke tahap penetapan tersangka dan penahanan.
Direktur Utama LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras kolektif serta dukungan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polres Ogan Ilir yang telah bekerja keras dan profesional dalam menangani perkara ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga-lembaga yang telah kami surati serta masyarakat yang terus memberikan dukungan hingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Novel, didampingi rekan advokatnya, Conie Pania Puteri dan Indah Permatasari.
Novel menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan korban memperoleh keadilan secara utuh. Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti di tahap penahanan semata, tetapi harus dibuktikan secara hukum hingga putusan pengadilan.
“Kami tetap akan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau. Harapan kami, berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dapat masuk Tahap II dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami korban S saat menjalani kegiatan KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, bertepatan dengan rangkaian kegiatan penutupan KKN.
Insiden tersebut sempat menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan aktivis perempuan. Korban bersama pendamping hukum kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Perjalanan kasus ini tidak berjalan singkat. Berbagai tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti harus dilalui sebelum akhirnya penyidik mengambil langkah penahanan terhadap para terduga pelaku. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Dengan ditahannya kedua terduga pelaku, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya keberanian korban untuk melapor serta peran aktif semua pihak dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan masyarakat dan dunia pendidikan. (Poerba)


















