Beranda Nasional Presiden Prabowo Umumkan “Hadiah Kemerdekaan” HUT ke-80 RI: Tarif Transportasi Rp80, Diskon...

Presiden Prabowo Umumkan “Hadiah Kemerdekaan” HUT ke-80 RI: Tarif Transportasi Rp80, Diskon Belanja, dan Libur Tambahan

519
0
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg), Juri Ardiantoro, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Jum'at, tanggal 01 Agustus 2025. (foto : BPMI Setpres)

JAKARTA, cimutnews.co.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan sejumlah kebijakan istimewa yang disebut sebagai hadiah kemerdekaan bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi bentuk perhatian Presiden agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, kebijakan tersebut disampaikan Presiden pada Jumat (1/8/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan yang akan diberikan,” ujar Juri, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI.

Salah satu kebijakan yang paling menarik perhatian adalah pemberlakuan tarif khusus untuk seluruh moda transportasi umum di Jakarta pada 17 Agustus 2025.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta, baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, maupun KRL, akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi mau menggunakan angkutan publik apa saja, tarifnya hanya Rp80,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan untuk memberikan potongan harga besar-besaran sepanjang bulan Agustus.

Hadiah kemerdekaan yang lain adalah program diskon belanja nasional hingga 80 persen. Program ini diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan,” tambahnya.

Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap antusiasme masyarakat, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari libur nasional,” ungkap Juri.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan, menggelar perlombaan, serta menikmati berbagai program spesial yang telah disiapkan pemerintah.