
Palembang, cimutnews.co.id – Puluhan spanduk terbentang, suara orasi bergema, dan ratusan massa memenuhi halaman depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Rabu (1/10/2025). Aksi unjuk rasa ini digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial & Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama ratusan massa gabungan ormas, LSM, dan masyarakat sipil.
Mereka menuntut aparat kepolisian segera menuntaskan kasus maraknya kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Menurut para pengunjuk rasa, lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama kenapa kasus serupa terus berulang. Selain membahayakan keselamatan masyarakat, kebakaran tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan dalam skala besar.
“Lemahnya Penegakan Hukum”
Dalam orasinya, Ketua Umum POSE RI sekaligus Koordinator Eksekutif aksi, Desri Nago SH, menegaskan bahwa sudah ada pengakuan dari sejumlah pemilik sumur minyak ilegal, namun hingga kini belum ada langkah hukum yang tegas.
“Sudah jelas ada pengakuan dari pemilik sumur, tetapi tidak ada tindakan hukum. Ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum,” ujar Desri di hadapan massa.
Ia menambahkan, kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar wilayah kebakaran. Warga merasa aparat seolah membiarkan praktik ilegal tersebut terus berjalan tanpa kepastian hukum.
Rentetan Kasus Kebakaran Minyak Ilegal
Berdasarkan catatan POSE RI, sejak Mei hingga September 2025, tercatat sedikitnya sembilan kali kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di wilayah Muba. Tragisnya, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain:
- 17 Mei 2025 – Kebakaran di area Cobra 3, diduga milik Efran alias Dogel.
- 20 Mei 2025 – Kebakaran penyulingan minyak ilegal milik Gimin.
- 15 Juni 2025 – Ledakan sumur minyak ilegal milik Indra Botak.
- 30 Juli 2025 – Kebakaran enam sumur di Cobra 1, dikaitkan dengan nama Diana dan Eko.
- 17 September 2025 – Kebakaran di wilayah PT Hindoli, diduga milik Amir, warga Desa Sri Gunung.
Salah satu kasus yang paling disorot adalah sumur minyak ilegal milik Diana, yang disebut-sebut telah mengakui kepemilikannya, namun hingga kini tidak diproses secara hukum.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga soal nyawa dan lingkungan. Kebakaran sumur minyak ilegal berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan ekosistem yang sangat parah,” tegas Desri.
Tudingan Pelanggaran Regulasi
POSE RI menilai kegagalan aparat menindak tegas pemilik sumur minyak ilegal tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga dianggap telah melanggar berbagai regulasi penting.
Beberapa regulasi yang disebut dilanggar antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia
“Semua aturan itu jelas, tapi kalau tidak dijalankan dengan baik, sama saja tidak ada artinya. Masyarakat butuh keadilan dan kepastian hukum,” tambah Desri.
Tuntutan Massa: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam aksinya, POSE RI bersama gabungan massa menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada Polda Sumsel. Di antaranya:
- Segera menangkap seluruh pemilik dan pemodal sumur minyak ilegal yang terbakar, khususnya Diana yang disebut sudah mengakui kepemilikannya.
- Mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim, yang dinilai gagal menjalankan tugas penegakan hukum.
- Mengambil langkah tegas untuk mencegah kebakaran sumur ilegal terulang kembali, demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Para peserta aksi menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar kritik, tetapi dorongan agar aparat menjalankan fungsi hukum sebagaimana mestinya.
Respon dan Harapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi unjuk rasa tersebut. Namun masyarakat berharap, Polda Sumsel segera mengambil langkah nyata, agar peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal tidak terus berulang.
“Kalau aparat diam saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini saatnya Polda Sumsel menunjukkan ketegasan,” kata salah satu perwakilan massa.
Bagi warga Muba, kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan ilegalitas, tetapi juga keselamatan generasi mendatang. Lahan dan lingkungan yang rusak akibat kebakaran minyak sulit dipulihkan dalam waktu singkat.
Aksi unjuk rasa POSE RI bersama ratusan massa di depan Polda Sumatera Selatan menjadi cerminan kegelisahan masyarakat terhadap maraknya praktik sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan rentetan kasus kebakaran yang sudah terjadi, publik menuntut aparat bertindak lebih cepat dan tegas. Penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang bulu, diyakini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kini, bola panas berada di tangan Polda Sumsel. Apakah tuntutan masyarakat akan dijawab dengan tindakan nyata, atau kembali dibiarkan menjadi catatan hitam dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan? (Poerba)













