Beranda Nasional RUU PPRT: Selly Andriany Gantina Pastikan Pekerja Rumah Tangga Dapat Perlindungan Jaminan...

RUU PPRT: Selly Andriany Gantina Pastikan Pekerja Rumah Tangga Dapat Perlindungan Jaminan Sosial dan Akses Bansos

29
0
Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat menyampaikan pandangan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto : Ata/Andri

Jakarta, cimutnews.co.id – Pekerja rumah tangga (PRT) selama ini kerap berada di posisi rentan. Mereka bekerja keras membantu rumah tangga, tetapi hak-hak dasar seperti jaminan sosial, perlindungan kerja, hingga akses bantuan pemerintah sering kali terabaikan.

Untuk itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan komitmennya agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) benar-benar menjadi instrumen hukum yang melindungi PRT secara menyeluruh.

Menurutnya, RUU yang tengah dibahas Baleg bersama berbagai pemangku kepentingan itu memuat ketentuan penting terkait jaminan sosial, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 dan 16.

Perlindungan Jaminan Sosial untuk PRT

Dalam aturan tersebut, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PRT akan ditanggung pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, PRT tidak perlu menanggung beban biaya kesehatan secara mandiri.

Sementara itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan akan disesuaikan dengan kesepakatan atau perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT. Mekanisme ini diharapkan memberi kepastian hukum, sekaligus mencegah praktik semena-mena yang kerap dialami PRT.

“Skema yang ada ini tidak membebani pemberi kerja, karena mekanisme PBI untuk kesehatan sudah berlaku bagi masyarakat tidak mampu. Untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, jumlah iurannya relatif kecil,” jelas Selly saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Selly menekankan, kehadiran jaminan sosial sangat penting karena pekerjaan rumah tangga memiliki risiko seperti pekerjaan formal lain. Tidak jarang PRT mengalami kecelakaan saat bekerja, namun tidak mendapat perlindungan apa pun.

Dorongan Akses Bansos untuk PRT

Selain jaminan sosial, Selly juga mendorong agar PRT masuk ke dalam kategori penerima bantuan sosial pemerintah. Program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga skema bantuan sosial lain menurutnya harus terbuka bagi PRT.

Ia menyoroti masalah akurasi data penerima bansos yang selama ini ditentukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Selly, masih banyak PRT yang seharusnya berhak menerima bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar penerima karena persoalan teknis dalam penentuan desil.

“Banyak PRT yang seharusnya masuk kategori penerima PKH atau BPNT justru tidak terakomodasi karena data desil masih bermasalah. Kami mendorong agar aturan turunannya nanti bisa memastikan PRT, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, mendapat hak yang sama atas bantuan sosial,” tegasnya.

Harapan untuk Perlindungan Menyeluruh

RUU PPRT tidak hanya mengatur tentang hak upah layak dan hubungan kerja, tetapi juga memberikan jaminan bahwa PRT diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum dan sosial.

Selly menambahkan, tanpa instrumen hukum yang jelas, PRT akan terus berada di posisi lemah. Padahal jumlah PRT di Indonesia sangat besar dan kontribusinya tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Dengan pengaturan ini, kami berharap PRT bisa mendapatkan perlindungan komprehensif, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, hingga akses penuh pada bantuan sosial pemerintah. Mereka bekerja sama kerasnya dengan pekerja sektor formal lain, sehingga harus diakui dan dilindungi,” ujarnya.

RUU PPRT sebagai Tonggak Penting

Pembahasan RUU PPRT sendiri sudah lama didorong berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan jaringan advokasi pekerja rumah tangga. Banyak kasus diskriminasi, kekerasan, hingga pelanggaran hak yang menimpa PRT karena status mereka tidak diakui secara resmi dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Dengan hadirnya RUU ini, DPR RI berharap mampu menutup celah tersebut. Selly memastikan Baleg akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait, asosiasi pemberi kerja, serta organisasi pekerja rumah tangga untuk memastikan aturan yang dihasilkan berpihak kepada mereka yang paling rentan.

“RUU ini bukan hanya untuk melindungi PRT, tetapi juga untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, sehat, dan berkeadilan bagi pemberi kerja maupun pekerja. Semua pihak harus diuntungkan,” tambahnya.

Tantangan ke Depan

Meski begitu, masih ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya status hukum bagi PRT. Tidak sedikit yang menganggap pekerjaan rumah tangga hanya sebatas pekerjaan informal yang tidak perlu aturan khusus.

Padahal, tanpa payung hukum yang jelas, PRT berpotensi terus mengalami kerentanan. Selly menegaskan, DPR RI bersama pemerintah akan memastikan RUU ini benar-benar implementatif dan tidak berhenti pada tataran wacana.

“Penting bagi kita semua untuk mengubah cara pandang terhadap PRT. Mereka adalah pekerja, bukan sekadar pembantu. Dengan adanya undang-undang, kita bisa menempatkan mereka secara lebih manusiawi dan sesuai hak konstitusional warga negara,” pungkas Selly.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tengah memasuki babak penting dalam pembahasan di DPR RI. Dengan dukungan anggota Baleg seperti Selly Andriany Gantina, harapannya regulasi ini dapat menjadi tonggak perlindungan menyeluruh bagi jutaan PRT di Indonesia.

Tidak hanya soal upah, tetapi juga jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, hingga akses bantuan sosial. Jika berhasil disahkan dan diimplementasikan, RUU ini akan menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan yang selama ini kurang mendapat perhatian. (Asep)