
Blitar, Cimutnews.co.id, – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran gelap ribuan pil obat keras dan sabu dalam sebuah operasi penyelidikan. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Blitar Kota mengamankan total 1.258 butir pil Double L dan 13,3gram sabu-sabu serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., dalam keterangan persnya pada Rabu pagi (21/01/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari respons cepat atas laporan masyarakat.
Kapolres menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran pil Double L di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Gendong, Desa Purworejo.
“Di dalam kamar tidur tersangka pertama, D.B.R.W alias T (25), petugas menemukan barang bukti berupa 491 butir pil Double L yang dikemas dalam berbagai klip plastik dan bungkusan kertas. Selain pil, diamankan juga uang tunai Rp80.000, sebuah telepon genggam merek Redme, serta sebuah tas slempang,” ungkap AKBP Kalfaris.
Pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap D.B.R.W kemudian membawa penyidik kepada tersangka kedua, M.I.R alias S (23), di Kota Blitar. Penggeledahan di tempat kerjanya berhasil mengungkap temuan yang lebih besar dan signifikan.
Operasi yang menyasar beberapa lokasi di Blitar, Tulungagung, dan Kediri ini berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti dari kelima tersangka:
1. Dari D.B.R.W: 491 butir pil Double L, uang tunai, handphone, dan tas.
2. Dari M.I.R: 1 botol sabu (10,14 gram), 8 klip plastik berisi ratusan butir diduga narkotika, 606 butir pil Double L, handphone VIVO, sepeda motor Honda Vario, timbangan digital, dan alat-alat pakai.
3. Dari N.K alias K (40): 606 butir pil Double L, uang Rp10.000, handphone VIVI.
4. Dari S alias K (42): 63 butir pil Double L, uang Rp100.000, handphone VIVO, sepeda motor Suzuki Satria FU.
5. Dari D.D.L alias N (30): Diamankan secara terpisah di Tulungagung terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I.
Kalfaris menegaskan bahwa kelima tersangka telah ditetapkan statusnya dan dikenai pasal yang berbeda sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan.
Tersangka dijerat dengan pasal mengenai peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan praktik kefarmasian ilegal terkait obat keras serta dijerat dengan pasal untuk tindak pidana narkotika Golongan I.
“Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik peredaran gelap ini,” ujar AKBP Kalfaris.(fm)

















