Beranda Nusantara Satpol PP Kabupaten Blitar Tertibkan Baliho, Reklame, dan Spanduk Tak Berizin Maupun...

Satpol PP Kabupaten Blitar Tertibkan Baliho, Reklame, dan Spanduk Tak Berizin Maupun Telah Habis Izinnya

6
0
2. Tim gabungan Satpol PP, Bapenda, dan DPMPTSP melakukan penyisiran reklame di salah satu ruas jalan wilayah Kabupaten Blitar. (Foto:Fm/cimutnews.co.id)

Blitar, Cimutnews.co.id, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar kembali melaksanakan kegiatan penertiban baliho, reklame, dan spanduk yang tidak berizin maupun yang telah habis masa izinnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat 6/2/2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan ketertiban umum dan keindahan wilayah Kabupaten Blitar.

Petugas Satpol PP Kabupaten Blitar menurunkan baliho yang tidak berizin dalam operasi penertiban terpadu. (Foto:Fm/cimutnews.co.id)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar, Achmad Cholik.S.Sos.MM, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi bersama lintas instansi. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Satpol PP Kabupaten Blitar bersama tim dari Bapenda dan DPMPTSP melaksanakan operasi penertiban reklame, spanduk yang melintang, serta baliho yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya,” ujar Ahmad Kholik.

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perda tersebut diatur secara rinci mengenai perizinan, penempatan, hingga masa berlaku reklame yang terpasang di wilayah Kabupaten Blitar.

Dalam operasi kali ini, Satpol PP bersama tim menyisir sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Blitar. Penertiban dilakukan terhadap reklame dan spanduk yang dinilai melanggar ketentuan, baik karena tidak memiliki izin resmi maupun karena izin pemasangannya telah berakhir.

Menurut Ahmad Kholik, kegiatan penertiban semacam ini tidak hanya dilakukan sesekali, melainkan sudah menjadi agenda rutin Satpol PP Kabupaten Blitar.

“Selain kegiatan hari ini, Satpol PP sudah rutin melaksanakan penertiban minimal tiga kali dalam satu bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan penegakan Perda sesuai dengan fungsi dan tugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP tidak bekerja sendiri, melainkan selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan tim dari perangkat daerah terkait.

Lebih lanjut, Ahmad Kholik menegaskan bahwa penertiban ini juga bertujuan untuk menindak para pelanggar Perda agar ke depan dapat mengurus izin reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dinas terkait. Dengan tertibnya perizinan reklame, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.

“Harapannya, dengan tertib administrasi perizinan reklame, PAD Kabupaten Blitar dapat meningkat, sehingga Kabupaten Blitar semakin berdaya dan berjaya,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap masyarakat dan para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib, rapi, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(fm)