Beranda Banyuasin Sengketa Lahan 125 Hektar di Banyuasin Masuk Ranah Perdata, Mediasi di PN...

Sengketa Lahan 125 Hektar di Banyuasin Masuk Ranah Perdata, Mediasi di PN Pangkalan Balai Deadlock

62
0
Perkara dugaan penyerobotan lahan persawahan seluas 125 hektar di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, kini memasuki babak baru (Foto:Noto/cimutnews.co.id)

Banyuasin, cimutnews.co.id — Perkara dugaan penyerobotan lahan persawahan seluas 125 hektar di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, sengketa tersebut berlanjut ke jalur perdata dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Perkara ini mencuat setelah pihak terlapor mengajukan perlawanan hukum melalui gugatan perdata. Dalam gugatannya, pihak Penggugat mendalilkan kepemilikan lahan berdasarkan dokumen izin pembukaan parit tahun 1976 yang diklaim sebagai milik ahli waris mereka. Sementara itu, puluhan petani yang selama ini mengelola lahan tersebut ditetapkan sebagai pihak Tergugat.

Mediasi Tak Capai Titik Temu

Sebagai tahapan awal, PN Pangkalan Balai telah memfasilitasi agenda mediasi antara pihak Penggugat dan 42 petani selaku Tergugat pada Kamis (29/1). Mediasi tersebut dipimpin oleh hakim mediator dengan tujuan mencari penyelesaian damai.

Namun, upaya mediasi tersebut berakhir buntu atau deadlock. Kedua belah pihak tidak menemukan titik temu sehingga perkara dipastikan berlanjut ke tahapan persidangan pokok, mulai dari pembacaan gugatan hingga agenda pembuktian.

Kuasa hukum Penggugat, Suwito Winoto, membenarkan bahwa seluruh pihak telah dihadirkan dalam proses mediasi tersebut.

“Tadi sidang mediasi intinya kami selaku penggugat dan seluruh tergugat yang berjumlah 42 pihak dipertemukan oleh hakim mediator PN Pangkalan Balai,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa masing-masing pihak telah menyerahkan resume mediasi sebagai bahan pertimbangan hakim mediator.

“Hakim mediator memberikan tenggat waktu selama dua minggu untuk bermusyawarah atau berdamai. Jika tidak tercapai, maka perkara akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya, yaitu pembacaan gugatan,” tambah Suwito.

Dalil Gugatan Dipersoalkan Petani

Di sisi lain, kuasa hukum para petani, M. Novel Suwa, menyatakan siap menghadapi tahapan persidangan selanjutnya. Ia menegaskan akan mematahkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Baca juga  Sinergi Polri–Pers Dinilai Makin Humanis, Kepemimpinan AKBP Ruri Prastowo Dapat Apresiasi dari Insan Media Banyuasin

Menurut Novel, dasar gugatan perdata yang digunakan Penggugat dinilai lemah secara hukum karena hanya mengandalkan izin pembukaan parit.

“Yang menjadi dasar gugatan perdata penggugat ini hanya izin pembukaan parit. Itu sebetulnya bukan alas hak kepemilikan atas tanah,” tegas Novel.

Ia mengungkapkan bahwa para petani justru mengantongi bukti kepemilikan yang lebih kuat, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara sah.

“Nanti apa yang didalilkan dalam sidang selanjutnya akan kita jawab dengan pembuktian, mulai dari sertifikat hingga alas hak kepemilikan kami,” jelasnya.

Tuntutan Ganti Rugi Fantastis

Sengketa ini juga diwarnai dengan tuntutan ganti rugi bernilai besar dari kedua belah pihak. Pihak Penggugat disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar. Sementara itu, para petani melalui kuasa hukumnya justru mengajukan tuntutan balik dengan nilai yang lebih tinggi.

“Dari pihak penggugat meminta ganti rugi Rp50 miliar, sementara kami menuntut ganti rugi Rp100 miliar,” ungkap Novel.

Menurutnya, nilai tersebut didasarkan pada kerugian materiil dan immateriil yang dialami para petani. Sengketa yang berkepanjangan membuat petani tidak leluasa mengolah sawah, kehilangan potensi panen, serta mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan karena status lahan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Daerah Turut Terseret

Perkara ini turut menarik perhatian publik karena melibatkan unsur pemerintah setempat. Camat Air Saleh dan Kepala Desa Solok Batu tercatat sebagai pihak Tergugat dalam gugatan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Conie Pania Putri, pihak pemerintah berharap perkara ini dapat diselesaikan secara bijak dan tidak berlarut-larut.

“Di sini klien kami, Kepala Desa dan Camat Air Saleh, mewakili pemerintah. Kami berharap perkara ini berjalan lancar dan diberi waktu oleh hakim untuk berpikir serta mengambil langkah terbaik,” ujarnya.

Baca juga  Wabup Marni Resmikan Muara Enim Education Center, Dorong SDM Berdaya dan Inovatif Selaras Visi MEMBARA

Conie menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat selama proses hukum berlangsung.

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban. Perkara ini sudah masuk ranah hukum, biarkan berproses di pengadilan agar dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Menanti Putusan Pengadilan

Dengan gagalnya mediasi, sengketa lahan persawahan seluas 125 hektar ini dipastikan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim PN Pangkalan Balai menilai kekuatan bukti dan dalil dari masing-masing pihak dalam perkara yang menyangkut hajat hidup puluhan petani tersebut. (Noto)