
KAYUAGUNG, cimutnews.co.id – Sengketa lahan OKI antara warga Desa Tebing Suluh dan perusahaan perkebunan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) mulai memasuki tahap mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, Sabtu (11/4/2026).
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah konflik sosial sekaligus mencari solusi hukum dan ekonomi yang adil bagi kedua belah pihak.
Mediasi Sengketa Lahan OKI Libatkan Semua Pihak
Pemkab Ambil Peran Jaga Stabilitas
Mediasi digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, dipimpin Bupati Muchendi bersama Wakil Bupati Supriyanto. Hadir pula unsur Forkopimda, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aksi damai warga di areal perusahaan beberapa waktu sebelumnya. Pemerintah daerah menilai pendekatan dialog menjadi strategi utama untuk meredam potensi konflik.
Klaim Tanah Adat dan HGU Perusahaan
Warga Sebut Lahan Dikelola Turun-Temurun
Sengketa bermula dari klaim masyarakat Desa Tebing Suluh yang menyebut sebagian lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan merupakan tanah adat (ulayat).
Tokoh masyarakat, Jamal, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dikelola hingga 17 generasi. Warga kini menuntut kejelasan status hukum sekaligus opsi bagi hasil.
“Jika lahan itu telah dimanfaatkan perusahaan, kami meminta skema yang adil bagi masyarakat,” ujar Jamal.
Di sisi lain, perusahaan mengacu pada legalitas HGU yang dimiliki sebagai dasar operasional perkebunan.
Dari CSR hingga Jalur Hukum
Skema Ekonomi Jadi Jalan Tengah
Bupati OKI menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penyelesaian hukum, tetapi juga mendorong solusi ekonomi jangka pendek.
Beberapa opsi yang dibahas dalam mediasi antara lain:
- Program pemberdayaan masyarakat melalui CSR
- Skema kemitraan atau bagi hasil
- Pelatihan dan pembinaan perkebunan
Perwakilan PT BCP, Syamsudin Lubis, menyatakan kesiapan perusahaan membuka ruang kerja sama. Ia menyebut program pembinaan seperti di Desa Pematang Kasih akan diperluas.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen mendukung pembangunan infrastruktur dasar seperti sekolah dan fasilitas ibadah.
Jaga Kondusivitas dan Kepastian Hukum
Polisi Ingatkan Larangan Tindakan Sepihak
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan pentingnya menjaga stabilitas selama proses mediasi berlangsung.
Menurutnya, tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik tidak akan ditoleransi. Ia mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum.
“Semua pihak harus mengedepankan dialog agar solusi yang dihasilkan adil dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujarnya.
Sengketa Lahan Masih Dominan
Konflik Agraria Jadi Isu Berulang
Kasus sengketa lahan seperti di OKI bukan fenomena tunggal. Secara nasional, konflik agraria masih menjadi persoalan utama di berbagai daerah.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ratusan konflik lahan terjadi setiap tahun, mayoritas melibatkan perusahaan dan masyarakat adat.
Pola yang sering muncul:
- Tumpang tindih antara HGU dan klaim adat
- Minimnya verifikasi historis kepemilikan lahan
- Ketimpangan akses ekonomi masyarakat sekitar
Kondisi ini menempatkan mediasi sebagai instrumen penting sebelum sengketa berlanjut ke jalur litigasi.
Mediasi sebagai Instrumen Preventif Konflik
Pendekatan mediasi yang dilakukan Pemkab OKI mencerminkan upaya preventif yang cukup strategis. Dalam jangka pendek, langkah ini mampu meredam potensi konflik terbuka antara warga dan perusahaan.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada transparansi data dan komitmen kedua belah pihak. Tanpa kejelasan legalitas dan kesepakatan yang mengikat, potensi konflik berulang tetap terbuka.
Dalam jangka panjang, penyelesaian sengketa lahan memerlukan integrasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya terkait pengakuan tanah adat dan tata kelola HGU.
Sengketa Lahan dan Ketimpangan Ekonomi Lokal
Satu hal yang kerap luput adalah bahwa sengketa lahan tidak hanya soal kepemilikan, tetapi juga distribusi manfaat ekonomi.
Kasus di OKI menunjukkan bahwa masyarakat tidak semata menuntut penguasaan lahan, tetapi juga akses terhadap manfaat ekonomi dari sumber daya yang ada. Ini menjadi sinyal bahwa model kemitraan berbasis keadilan bisa menjadi solusi jangka panjang yang lebih relevan dibanding sekadar penyelesaian hukum.
Sengketa lahan OKI menjadi ujian bagi efektivitas mediasi sebagai solusi konflik agraria. Pemerintah daerah dituntut menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Jika dikelola dengan baik, penyelesaian kasus ini tidak hanya meredam konflik, tetapi juga membuka peluang model kemitraan baru antara masyarakat dan perusahaan. (Asep)

















