
Lampung, cimutnews.co.id — Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berhasil diringkus polisi. Tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar ini ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi penangkapan tersebut dikutip dari beritaanda.net, yang melaporkan bahwa pelaku berhasil diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, setelah menjadi buronan sejak tahun 2023.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, MPS merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok arisan dan investasi fiktif yang telah merugikan puluhan korban.
“Kami berhasil menangkap DPO kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong yang sudah buron sejak tahun 2023 di Palembang,” jelas Kombes Alfret, Rabu (8/10/2025).
Modus Arisan dan Investasi Bodong
Menurut Kapolresta, kasus ini bermula sejak tahun 2018, ketika tersangka MPS mulai menawarkan program arisan dan investasi kepada masyarakat. Ia mempromosikan program tersebut melalui status WhatsApp dan pesan pribadi, dengan janji keuntungan 10 persen per bulan dari modal yang disetorkan selama satu tahun.
“Pelaku membuat arisan dari 5 hingga 20 kloter, dengan skema duet (dua anggota) dan quartet (empat anggota) dalam jangka waktu tertentu,” ungkap Alfret.
Awalnya, beberapa peserta memang menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran mulai tersendat. Tersangka berdalih dana arisan masih berputar dan menjanjikan akan membayar penuh setelah periode tertentu. Hingga akhirnya, sejak akhir tahun 2022, MPS menghilang tanpa kabar dan tidak lagi bisa dihubungi.
Puluhan Korban Rugi Miliaran Rupiah
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa MPS telah menipu lebih dari 40 orang korban, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Sebagian besar korban adalah ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Modus serupa — yakni menggunakan sistem arisan online dan investasi fiktif — telah banyak memakan korban di berbagai daerah. Polisi mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi atau logika keuntungan yang tidak masuk akal.
“Kasus seperti ini marak karena banyak masyarakat yang tergiur keuntungan cepat tanpa memastikan legalitasnya. Kami terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memeriksa keabsahan investasi sebelum ikut serta,” tegas Kapolresta.
Penangkapan di Palembang
Setelah mengantongi cukup bukti dan informasi, tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Hasilnya, MPS diketahui bersembunyi di kawasan Palembang, Sumatera Selatan, dan bekerja serabutan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Pada Senin (29/9), tim berhasil menangkap MPS tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang Kombes Alfret.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kombes Alfret juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas keuangan seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Waspadai arisan atau investasi yang tidak jelas mekanismenya. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar tidak semakin banyak korban yang dirugikan,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik investasi ilegal dan arisan bodong masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku agar tidak ada lagi korban yang terjerumus dalam janji manis keuntungan semu.
Sumber: beritaanda.net | Dikutip dan diolah redaksi cimutnews.co.id

















