Home Kriminal Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas: Hakim Geram, Saksi Diduga Beri Keterangan...

Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas: Hakim Geram, Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu

43
0
Suasana sidang kasus korupsi renovasi Puskesmas Labuhanbatu di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Timred/CN)

Medan, cimutnews.co.id — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 kembali berlangsung panas. Agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (20/11/2025) ini berubah menjadi ajang ketegangan setelah saksi M. Ridwan Dalimunthe dianggap memberi keterangan yang tidak jujur di hadapan majelis hakim.

Ridwan, yang disebut sebagai pemilik kegiatan pembangunan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa serta diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, berkali-kali menyangkal keterlibatannya. Namun penyampaian Ridwan justru memicu reaksi keras dari Hakim Ketua, As’ad Rahim, yang tampak geram karena banyak keterangan dianggap tidak sesuai fakta dan cenderung berbelit.

Hakim Berang, Saksi Dinilai Tidak Jujur dalam Persidangan

Sejak awal sidang, Hakim As’ad Rahim beberapa kali menegur Ridwan karena dinilai berusaha menutupi perannya dalam proyek senilai miliaran rupiah itu. Hakim bahkan menegaskan bahwa bukti administrasi dan berkas lain sudah menunjukkan keterlibatan Ridwan sebagai pemilik kegiatan, bukan sekadar pihak yang tidak mengetahui apa-apa.

Sudah jelas itu kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” ujar Hakim As’ad dengan nada tinggi, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait keterangan saksi lain, Fazarsyah Putra alias Abe.

JPU kemudian membacakan BAP milik Fazarsyah Putra, yang merupakan pekerja dan juga terdakwa dalam kasus ini. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Abe telah menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak atas persetujuan langsung dari M. Ridwan Dalimunthe.

Hakim semakin geram dan meminta jaksa mengusut lebih dalam keterangan Ridwan yang dinilai tidak jujur.
Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” tegas Hakim.

Baca juga  Densus 88 Dalami Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Polda Metro Dirikan Posko Korban

Ridwan Terus Berkelit soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta

Pusat perhatian sidang mengarah pada dana sebesar Rp 500 juta yang diterima Ridwan dari Fazarsyah Putra. Ridwan ngotot bahwa uang tersebut bukan bagian dari fee proyek, melainkan pinjaman pribadi yang ia terima karena sedang membutuhkan dana cepat.

Saya ada meminjam uang Rp 500 juta. Uang itu saya terima, saya tidak tahu dari mana. Saya sedang butuh. Saya dan Abe sudah lama berteman, sebelumnya saya juga pernah meminjam uang,” dalih Ridwan di hadapan majelis hakim.

Namun keterangan itu dinilai tidak masuk akal oleh hakim maupun jaksa, terutama ketika dokumen pemeriksaan dan keterangan terdakwa lain menunjukkan angka yang jauh lebih besar dibandingkan yang diakui Ridwan.

Terdakwa Abe Ungkap Fakta Berbeda: Fee Proyek Diduga Capai Rp 1 Miliar

Keterangan berbeda datang dari Fazarsyah Putra alias Abe, pekerja yang juga berstatus terdakwa. Dalam sidang, Abe tegas mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Pernyataan Abe ini membuat suasana persidangan semakin tegang. Hal tersebut mengindikasikan adanya perbedaan besar antara kesaksian Ridwan dan fakta lapangan yang sedang didalami penyidik dan majelis hakim.

Tidak hanya itu, Abe juga menyebut bahwa sebagian dana diserahkan kepada orang-orang tertentu atas instruksi Ridwan. Jaksa menggali lebih jauh mengenai aliran uang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar kedua terdakwa.

Latar Belakang Kasus: Proyek Renovasi Tiga Puskesmas

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan anggaran dalam renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2023. Proyek yang seharusnya berorientasi pada peningkatan layanan kesehatan justru diduga dijadikan ladang korupsi dengan modus penggelembungan anggaran, pembayaran fee proyek, hingga dugaan keterlibatan pejabat tertentu.

Baca juga  KPK Periksa Mantan Dirut Antam Arie Prabowo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam

Nilai kerugian negara dari kasus ini masih dalam proses perhitungan BPKP, namun dari fakta persidangan awal disebutkan bahwa angkanya mencapai miliaran rupiah.

Persidangan selanjutnya akan kembali memeriksa saksi-saksi tambahan yang berkaitan dengan aliran dana dan struktur kepemilikan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.(Timred/CN)