
PALEMBANG, cimutnews.co.id — SIGUNTANG pajak kendaraan diluncurkan Herman Deru sebagai langkah transformasi digital dalam tata kelola pajak daerah di Sumatera Selatan, Selasa (7/4/2026).
Peluncuran dilakukan dalam kegiatan capacity building dan coaching clinic evaluasi kinerja TP2DD se-Sumsel di Hotel Excelton, dengan fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transformasi Digital Pajak Kendaraan di Sumsel
Dari Razia ke Sistem Digital Terintegrasi
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa pendekatan penagihan pajak kendaraan kini mengalami perubahan signifikan.
“Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, penagihan sebelumnya dilakukan melalui razia dan surat, kini beralih ke sistem digital yang lebih modern dan humanis,” ujarnya.
Sistem Informasi Penagihan Pajak Kendaraan Terintegrasi (SIGUNTANG) hadir sebagai inovasi berbasis teknologi untuk meningkatkan efektivitas penagihan tanpa pendekatan represif.
Cara Kerja SIGUNTANG di Lapangan
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa SIGUNTANG berbasis web dan mobile yang memungkinkan petugas melakukan identifikasi kendaraan secara real-time.
Fitur utama sistem ini meliputi:
- Pemindaian pelat nomor kendaraan di lapangan
- Akses langsung ke database status pajak
- Penandaan kendaraan yang menunggak sebagai pengingat
Menurut pihak Bapenda, sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mempercepat proses validasi data wajib pajak.
Hasil Uji Coba dan Respons Masyarakat
Data Awal Menunjukkan Potensi PAD
Dalam masa uji coba sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026, SIGUNTANG telah mencatat:
- Hampir 1.000 kendaraan terdata
- Potensi pajak mencapai ratusan juta rupiah
- Sebagian wajib pajak telah melakukan pembayaran
Data ini menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat terhadap pendekatan digital yang lebih transparan dan praktis.
Dampak Langsung bagi Wajib Pajak
Penerapan sistem ini memberikan beberapa dampak nyata:
- Meningkatkan kesadaran membayar pajak
- Mempermudah akses informasi status kendaraan
- Mengurangi potensi pelanggaran administratif
Menurut pemerintah daerah, pendekatan berbasis teknologi juga menciptakan efek psikologis positif yang mendorong kedisiplinan wajib pajak.
Konteks Kebijakan dan Tren Nasional
Digitalisasi Pajak sebagai Agenda Nasional
Langkah Pemprov Sumsel sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendorong digitalisasi transaksi daerah melalui TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah).
Di berbagai provinsi, transformasi digital pajak telah menjadi strategi utama untuk:
- Meningkatkan transparansi
- Mengurangi kebocoran penerimaan
- Mempermudah layanan publik
Perbandingan dengan Sistem Sebelumnya
Sebelum digitalisasi, penagihan pajak kendaraan cenderung mengandalkan:
- Operasi razia di jalan
- Pengiriman surat pemberitahuan
Metode ini dinilai kurang efektif karena terbatas pada waktu dan lokasi tertentu. SIGUNTANG menghadirkan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis data.
Efektivitas dan Tantangan Implementasi
Peluncuran SIGUNTANG menunjukkan pergeseran paradigma dalam pengelolaan pajak daerah, dari pendekatan konvensional ke sistem berbasis teknologi. Dalam jangka pendek, sistem ini berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena prosesnya lebih transparan dan mudah diakses.
Namun dalam jangka panjang, tantangan utama terletak pada konsistensi implementasi dan integrasi data. Tanpa pembaruan sistem yang berkelanjutan serta peningkatan kapasitas aparatur, efektivitas SIGUNTANG dapat terhambat.
Efek Psikologis dalam Kepatuhan Pajak
Salah satu aspek menarik dari SIGUNTANG adalah pendekatan non-represif yang memanfaatkan efek psikologis. Penandaan kendaraan menunggak, misalnya, menjadi pengingat visual yang mendorong kesadaran tanpa tekanan langsung.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif melalui sistem yang transparan dan mudah dipahami.
Peluncuran SIGUNTANG pajak kendaraan menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki sistem pelayanan publik.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, pemerintah tidak hanya meningkatkan efisiensi penagihan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih humanis dengan wajib pajak. Ke depan, keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. (Poerba)

















